<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Referendum Konstitusi &#8211; Kabar NTT</title>
	<atom:link href="https://kabarntt.id/tag/dewan-referendum-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<description>Kompeten, Kritis, Kredibel</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jul 2021 11:05:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-icon-situs-e1738830134956-32x32.png</url>
	<title>Dewan Referendum Konstitusi &#8211; Kabar NTT</title>
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jokowi Tiga Periode?</title>
		<link>https://kabarntt.id/opini/jokowi-tiga-periode/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 11:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Referendum Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Marianus Kleden]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Unwira Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=9296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Marianus Kleden Masa jabatan Presiden Indonesia selalu berkaitan dengan situasi khusus yang dihadapi Indonesia.&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/opini/jokowi-tiga-periode/">Jokowi Tiga Periode?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh Marianus Kleden</strong></p>
<p><img decoding="async" class="alignleft wp-image-9298 size-medium" src="https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2021/07/marianus-kleden4-200x112.jpg" alt="marianus kleden4" width="200" height="112" title="Jokowi Tiga Periode? 2" srcset="https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2021/07/marianus-kleden4-200x112.jpg 200w, https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2021/07/marianus-kleden4-300x170.jpg 300w, https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2021/07/marianus-kleden4-640x358.jpg 640w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" /></p>
<p style="text-align: justify;">Masa jabatan Presiden Indonesia selalu berkaitan dengan situasi khusus yang dihadapi Indonesia. Tahun 1963 PKI berada pada puncak kejayaannya sehingga tokoh-tokoh Angkatan 1945 dan TNI khawatir, kalau diadakan pemilihan umum, PKI pasti menang dan kalau PKI menang akan terjadi perang saudara yang memakan korban jauh lebih banyak dari PRRI/Permesta.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mencegah kemenangan PKI, maka pemilihan umum mesti dibatalkan atau sekurang-kurangnya ditunda. Maka oleh Angkatan 45 diwacanakanlah ide “presiden seumur hidup”. Ide ini digagas oleh Angkatan 45, antara lain oleh AM Hanafie yang, supaya mendapat dukungan kuat di MPRS, mengomunikasikannya kepada  Fraksi ABRI.</p>
<p style="text-align: justify;">Suhardiman, salah seorang pentolan fraksi ABRI yang anti-PKI, menerima baik gagasan ini. Maka lahirkan TAP MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi, Sukarno, Menjadi Presiden Indonesia Seumur Hidup. Keputusan sepenting ini ternyata belum disampaikan kepada Sukarno. Bayangkan “kerja gila” MPRS untuk menyelamatkan situasi bangsa dilakukan tanpa berkonsultasi dengan Presiden. Maka diutuslah Chaerul Saleh menemui Presiden Sukarno guna  memintanya untuk mau menjadi Presiden seumur hidup. Sebagai seorang yang demokratis, Bung Karno jelas menolak keputusan ini, tetapi setelah dibujuk dan diyakinkan oleh Chaerul Saleh bahwa 99 persen rakyat Indonesia menghendaki Sukarno tetap Presiden, maka keputusan untuk menjadikan Sukarno Presiden Seumur Hidup diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Di zaman Suharto, tidak ada gagasan untuk menjadikan Suharto Presiden Seumur Hidup. Tetapi dalam praktiknya, boleh dikatakan Suharto memegang jabatan Presiden “seumur hidup”. Kuatnya sinergi antara Golkar sebagai <em>ruling party</em>, birokrasi dan ABRI, menciptakan sebuah kondisi di mana orang lain selain Suharto hampir tidak mempunyai peluang untuk mencalonkan diri menjadi presiden. Suharto memerintah selama 32 tahun dari tahun 1966 sampai 1998. Dalam Pemilu 1997 Golkar menang lagi sehingga Golkar mengusung Suharto untuk masa jabatan  keenam kalinya, yang akan berlangsung dari 1997 sampai 2002. Namun belum setahun memerintah Suharto dilengserkan pada tanggal 21 Mei 1998 oleh Gerakan Reformasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Habibie yang menggantikan Suharto sesuai ketentutan konstitusi, ternyata hanya memerintah selama 1 tahun 5 bulan. Habibie sesungguhnya tokoh penting yang membuka kran kebebasan berekspresi bagi media massa, bagi organisasi massa dan organisasi politik. Begitu derasnya semangat reformasi sampai Habibie mengizinkan referéndum bagi masyarakat Timor Timor untuk memilih merdeka atau tetap bergabung dengan Indonesia. Referendum yang berakhir dengan kemenangan kubu prokemerdekaan dan melahirkan negara Timor Leste ternyata menimbulkan sakit hati banyak kalangan terutama TNI yang telah menumpahkan banyak darah dan air mata bagi diintegrasikannya Timor Timor dalam pangkuan NKRI. Alhasil pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR yang ketika itu dipimpin Amin Rais.</p>
<p style="text-align: justify;">Habibie digantikan oleh Abdurachman Wahid atau Gus Dur yang juga mengalami masa pemerintahan yang singkat saja yaitu sekitar  1 tahun 7 bulan. Kejatuhan Gus Dur dihubung-hubungkan dengan dengan kasus Bruneigate dan Buloggate namun pengadilan telah memutuskan bahwa Gus Dus sama sekali tidak terindikasi melakukan korupsi dalam kedua kasus itu. Kejatuhan Gus Dur tampaknya lebih berkaitan dengan sikap nyelenehnya yang menganggap beberapa anggota kabinetnya melakukan korupsi atau menganggap anggota DPR sebagai anak TK.  Gus Dur akhirnya dilengserkan melalui Sidang Istimewa MPR yang dipimpin oleh Amien Rais pada tanggal 23 Juli 2001.</p>
<p style="text-align: justify;">Gus Dur digantikan oleh Megawati pada hari Gus Dur dilengserkan. Mega mengemban tugas sebagai presiden sampai Oktober 2004, jadi kurang lebih 3 tahun 3 bulan. Megawati merupakan presiden yang menginisiasi dan mengeksekusi pilpres secara langsung meskipun keputusan yang demokratis ini membuat Megawati kalah dari pesaingnya, Susilo Bambang Yudhoyono.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari lima presiden ini, ada dua yang memerintah relatif lama,  dan ada 3 yang memerintah dalam waktu singkat atau tidak menyelesaikan satu term yang menurut konstitusi lamanya 5 tahun.  Namun justru dalam masa kepemimpinan singkat dari Presiden Habibie, Gus Dur dan Megawati inilah pilar-pilar demokrasi dipancang dan lahir sebuah tonggak sejarah yang penting yaitu amandemen UUD 1945 yang berlangsung 4 kali. Di antara pasal-pasal yang diamandemen terdapat satu pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden. Dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen, maka masa jabatan presiden dikatakan sebagai berikut,”<em>Presiden dan  Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali</em>”.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan bunyi pasal seperti ini seorang presiden dan wakil presiden dapat dipilih berulang-ulang kali seperti yang dialami Suharto. Karena itu para tokoh reformasi berpandangan, pasal ini mesti diamandemen. Maka setelah amandemen pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “<em>Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. </em></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya pasal ini maka SBY boleh mengemban tugasnya sebagai presiden selama sepuluh tahun, yaitu dua kali masa jabatan, dan Jokowi yang sekarang merupakan presiden petahana boleh memegang jabatan sebagai kepala negara selama sepuluh tahun juga, karena Jokowi menang lagi dalam pilpres terbaru melawan Prabowo.</p>
<p style="text-align: justify;">SBY dan Jokowi bolehlah dibilang dua presiden terkini yang melaksanakan pemerintahan di atas prinsip-prinsip demokrasi yang dimantapkan. Pemerintahannya berlangsung dalam proses bernegara yang normal-normal saja. Tidak ada kejadian istimewa yang menjadi batu sandungan dan tidak ada situasi khusus yang mengharuskan bangsa ini melaksanakan pemilihan presiden atas cara yang menyimpang dari ketentuan pasal 7 UUD 45. SBY memang sempat tersandung kasus Bank Century dan pembangunan Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak, tetapi kedua kasus ini dikelola sedemikian rupa sehingga SBY tidak jatuh atau dilengserkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, bila sekarang ada kelompok yang mewacanakan “Jokowi 3 periode” maka wacana itu bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dengan susah payah, darah dan air mata telah ditegakkan. Jokowi bolehlah dibilang presiden bersih yang tidak terlibat atau tersandung satu kasus pun seperti “referendum Timor Leste”, “Bruneigate dan Buloggate”, “Pilpres langsung” atau “Bank Century dan Hambalang”. Kalau ada kasus besar maka Harian <em>Kompas</em> dan Majalah <em>Tempo</em>, dua media berwibawa ini sudah lama ribut, ICW sudah lama berkoar, dan media asing sudah lama menelisiknya. Karena pemerintahan Jokowi berlangsung dalam situasi yang adem-ayem saja, maka proses berpemerintahan kita harus berlangsung secara adem-ayem pula. Supaya apa? Supaya prinsip-prinsip demokrasi terus ditegakkan dan dengan demikian kita memuliakan martabat manusia.</p>
<p style="text-align: justify;">Martabat Manusia? Ya martabat orang-orang yang diberi oleh Tuhan bakat yang mumpuni untuk memimpin bangsa ini. Kebaikan dan kebersihan Jokowi tidak boleh membuat kita menafikan dan menutup mata terhadap kebaikan dan kerbersihan Ganjar Pranowo, Tri Rismaharini, Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, Prabowo atau Airlangga Hartarto. Setelah dua kali kita memberi kesempatan kepada Jokowi, sekaranglah saatnya kita memberikan kesempatan kepada orang lain, sebagai bagian dari penghargaan kita kepada butir-butir permata talenta yang tersebar di antara 270 juga penduduk. Dengan memberi penghargaan kepada orang-orang dengan bakat kepemimpinan yang baik, demokrasi tetap ditegakkan dan kesejahteraan rakyat diwujudkan secara berkelanjutan.(*)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Penulis, pengamat politik, Dekan FISIP Unwira Kupang</em></strong></p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/opini/jokowi-tiga-periode/">Jokowi Tiga Periode?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>52 Persen Publik Tolak Jokowi Nyapres Lagi</title>
		<link>https://kabarntt.id/politik/52-persen-publik-tolak-jokowi-nyapres-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 00:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Referendum Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=9026</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA kabarntt.id&#8212;Mayoritas publik, yakni sekitar 52 persen menginginkan ketentuan masa jabatan  presiden yang ada dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/politik/52-persen-publik-tolak-jokowi-nyapres-lagi/">52 Persen Publik Tolak Jokowi Nyapres Lagi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA kabarntt.id</strong>&#8212;Mayoritas publik, yakni sekitar 52 persen menginginkan ketentuan masa jabatan  presiden yang ada dalam UUD 1945 yakni 2 periode, tetap dipertahankan dan tidak perlu diubah.</p>
<p style="text-align: justify;">Data ini berdasarkan hasil survai yang dilakukan Saiful Mujani Research Center (SMRC).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya ada wacana mengubah Undang-undang agar masa jabatan presiden diperpanjang lagi menjadi 3 periode.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana dilaporkan <em>cnnindonesia.com</em>, SMRC juga melakukan survai terkait respon setuju atau tidak jika Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri jadi presiden lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasilnya adalah mayoritas tidak setuju atau menolak. &#8220;74 persen mengatakan harus dipertahankan, artinya ya sudah memang dua kali masa jabatan masing-masing lima tahun. Yang mengatakan diubah itu 13 persen, yang tidak tahu 13 persen,&#8221; kata Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam rilis survai yang dilakukan secara virtual, Minggu (20/6/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Ade mengatakan, dari 13 persen yang ingin masa jabatan diubah itu, persentase terbesar menginginkan presiden boleh lebih dari tiga periode.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dari 13 persen itu ditanya kalau diubah menurut anda sebaiknya masa jabatan presiden berapa kali? Yang paling besar sebanyak 31 persen adalah boleh lebih dari tiga kali masing masing selama 5 tahun,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut Ade mengatakan, ketika ditanya terkait dengan sikapnya jika Presiden Jokowi maju kembali di 2024, responden yang awalnya mendukung jabatan presiden hanya dua periode goyah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan pertanyaan itu, didapatkan hasil sebanyak 40,2 persen responden setuju Jokowi kembali maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, 6,9 persen tidak menjawab dan 52,9 persen publik tidak setuju.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ketika disodorkan nama Jokowi untuk kembali maju, yang setuju dua periode banyak goyah, sehingga tidak lagi jadi 74 persen, meski yang menolak tetap mayoritas. Ada efek Jokowi terhadap sikap publik,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Survai ini sendiri dilakukan pada 21-28 Mei 2021 terhadap 1.072 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.</p>
<p style="text-align: justify;">Responden terpilih diwawancara lewat tatap muka oleh pewawancara yang terlatih. <em>Margin of error</em> rata-rata dari survai ini sebesar 3,05 persen pada tingkat kepercayaan sebanyak 95 persen. (<strong>cnnindonesia/den</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/politik/52-persen-publik-tolak-jokowi-nyapres-lagi/">52 Persen Publik Tolak Jokowi Nyapres Lagi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
