<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan korupsi dana desa &#8211; Kabar NTT</title>
	<atom:link href="https://kabarntt.id/tag/dugaan-korupsi-dana-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<description>Kompeten, Kritis, Kredibel</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Nov 2025 04:56:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-icon-situs-e1738830134956-32x32.png</url>
	<title>Dugaan korupsi dana desa &#8211; Kabar NTT</title>
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Korupsi Dana Desa TTU 2015–2024, Bupati Tegaskan Mantan Kades Akan Dimintai Pertanggungjawaban</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/dugaan-korupsi-dana-desa-ttu-2015-2024-bupati-tegaskan-mantan-kades-akan-dimintai-pertanggungjawaban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 04:12:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bupati Yoseph Falentinus Delasalle Kebo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Tegaskan panggil mantan Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=28713</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU KABARNTT.ID &#8212; Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan memanggil&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/dugaan-korupsi-dana-desa-ttu-2015-2024-bupati-tegaskan-mantan-kades-akan-dimintai-pertanggungjawaban/">Dugaan Korupsi Dana Desa TTU 2015–2024, Bupati Tegaskan Mantan Kades Akan Dimintai Pertanggungjawaban</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU KABARNTT.ID</strong> &#8212; Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan memanggil mantan kepala desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 103 miliar yang terjadi selama periode 2015 hingga 2024.</p>
<p>Menurut Bupati Falent, Inspektorat Daerah telah melakukan audit menyeluruh selama dua bulan dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang signifikan.</p>
<p>“Kurang lebih dua bulan dilakukan audit, dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 103 miliar,” ujar Bupati Falen saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).</p>
<p>Ia menekankan, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, baik melalui pengembalian dana maupun proses hukum.</p>
<p>“Semua yang terlibat akan dipanggil, termasuk mantan kepala desa. Jika dana ini bisa dikembalikan, sangat besar manfaatnya untuk pembangunan daerah,” tegasnya.</p>
<p>Bupati juga menambahkan, jumlah potensi Dana Desa yang dikorupsi itu belum termasuk desa-desa yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. (<strong>siu</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/dugaan-korupsi-dana-desa-ttu-2015-2024-bupati-tegaskan-mantan-kades-akan-dimintai-pertanggungjawaban/">Dugaan Korupsi Dana Desa TTU 2015–2024, Bupati Tegaskan Mantan Kades Akan Dimintai Pertanggungjawaban</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Selewengkan DD 900 Juta Lebih, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/diduga-selewengkan-dd-900-juta-lebih-mantan-bendahara-desa-nansean-ttu-ditetapkan-sebagai-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 10:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Nansean Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Bendahara]]></category>
		<category><![CDATA[tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=27884</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU KABARNTT.ID &#8212; Mantan Bendahara Desa Nansean Timur,  Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/diduga-selewengkan-dd-900-juta-lebih-mantan-bendahara-desa-nansean-ttu-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Diduga Selewengkan DD 900 Juta Lebih, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU KABARNTT.ID</strong> &#8212; Mantan Bendahara Desa Nansean Timur,  Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), YU resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Senin (4/8/2025).</p>
<p>YU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun 2015-2020 oleh tim penyidik Kejari TTU.</p>
<p>Pantauan media ini, YU yang mengenakan jaket merah tiba di kantor Kejari TTU sekitar pukul 12.10 Wita.</p>
<p>Saat tiba, langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Usai Ditetapkan sebagai tersangka ia langsung dikenakan rompi orange dan borgol kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawah ke rutan Kefamenanu.</p>
<p>Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H menyampaikan, adapun penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka YU dapat disampaikan<br />
sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pengelolaan Keuangan Desa tidak dilakukan secara tertib, efisien,<br />
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan<br />
peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi;</li>
<li>Pertanggugjawban Fiktif dan Tidak Sesuai dengan Realisasi;</li>
<li>Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan; Tidak melakukan menyetorkan Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.</li>
</ol>
<p>&#8220;Perbuatan tersangka Y.U. menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp. 999.174.149,13 (<em>sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen</em>). Hal tersebut berdasarkan Hasil Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/diduga-selewengkan-dd-900-juta-lebih-mantan-bendahara-desa-nansean-ttu-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Diduga Selewengkan DD 900 Juta Lebih, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nainaban Dituntut 4,6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/korupsi-dana-desa-mantan-kades-nainaban-dituntut-46-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 06:56:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Nainaban]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara]]></category>
		<category><![CDATA[tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=26410</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU kabarntt.id &#8212; Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/korupsi-dana-desa-mantan-kades-nainaban-dituntut-46-tahun-penjara/">Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nainaban Dituntut 4,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU kabarntt.id</strong> &#8212; Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.</p>
<p>Selain tuntutan 4,6 tahun penjara, Milikhior Haekase juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.</p>
<p>Tuntutan terhadap terdakwa Milikhior itu dibacakan oleh Ridhollah Agung Erinsia, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaa Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Kupang, Jumat (7/2/2025).</p>
<p>Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut agar Terdakwa Milikhior membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.108.137.343 (satu miliar seratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).</p>
<p>Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kerugian negara tersebut.</p>
<p>Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.</p>
<p>JPU juga menuntut agar uang tunai dan 1 bidang tanah milik terdakwa dirampas untuk negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku majelis hakim dan Lisbet Adeline serta Sutarno itu juga dihadiri langsung oleh terdakwa Milikhior didampingi kuasa hukumnya. (<strong>siu</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/korupsi-dana-desa-mantan-kades-nainaban-dituntut-46-tahun-penjara/">Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nainaban Dituntut 4,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Aduan Dugaan Korupsi, Kejari TTU Akan Telaah Laporan Warga Nansean Timur</title>
		<link>https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/terima-aduan-dugaan-korupsi-kejari-ttu-akan-telaah-laporan-warga-nansean-timur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 23:53:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intel S. Hendrik Tiip]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Nansean Timur lapor mantan kepala desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=23513</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU kabarntt.id &#8211; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), S. Hendrik Tiip,&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/terima-aduan-dugaan-korupsi-kejari-ttu-akan-telaah-laporan-warga-nansean-timur/">Terima Aduan Dugaan Korupsi, Kejari TTU Akan Telaah Laporan Warga Nansean Timur</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU kabarntt.id</strong> &#8211; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), S. Hendrik Tiip, S.H menyatakan pihaknya akan telaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)</p>
<p>Kasi Intel S. Hendrik Tiip, Kejaksaan Timor Tengah Utara membenarkan bahwa telah menerima laporan dugaan penyelewangan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur, Primus Sau, Kamis (22/2/2024).</p>
<p>Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.</p>
<p>&#8220;Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini,&#8221; ujar Hendrik.</p>
<p>Berdasarkan laporan warga tersebut, diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp 722.104.317.</p>
<p>Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp 722.104.31,-, dengan rincian ADD sebesar Rp 76.591.000,- dan DD sebesar Rp 645.513.317,-.</p>
<p>Mengakibatkan banyak proyek pembangunan fisik yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, Penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya. (<strong>Siu</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/terima-aduan-dugaan-korupsi-kejari-ttu-akan-telaah-laporan-warga-nansean-timur/">Terima Aduan Dugaan Korupsi, Kejari TTU Akan Telaah Laporan Warga Nansean Timur</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Noepesu, TTU Lapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa</title>
		<link>https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/warga-noepesu-ttu-lapor-dugaan-penyelewengan-dana-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 01:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa di TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Noepesu]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21490</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU kabarntt.id &#8211; Tidak puas dengan kinerja Pemerintah Desa,  perwakilan masyarakat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/warga-noepesu-ttu-lapor-dugaan-penyelewengan-dana-desa/">Warga Noepesu, TTU Lapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU kabarntt.id </strong>&#8211; Tidak puas dengan kinerja Pemerintah Desa,  perwakilan masyarakat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (29/5/2023), guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2015 &#8211; 2020 ke Kejaksaan Negeri TTU.</p>
<p>Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut karena realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dan juga tidak adanya tranparansi pemdes dengan masyarakat.</p>
<p>Dalam dokumen aduan, disebutkan bahwa Kepdes Noepesu bersama aparatur Pemerintah Desa Noepesu tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2015-2020.</p>
<p>Buktinya, di Desa Nepesu tidak terpampang papan informasi tentang APBDes serta tidak adanya sosialisasi APBDes.</p>
<p>Siprianus Anin, salah seorang tokoh masyarakat Desa Noepesu, kepada <em>kabarntt.id</em> mengatakan, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di antaranya adalah sumber DD tahap I untuk pengelolaan BUMDES sebesar Rp 50.000.000, yang dikelola oleh pengurus dengan rincian Rp 20 juta dipinjamkan kepada pengurus dan aparatur desa  dan Rp 30 juta dikembangkan melalui usaha penjualan sembako. Tapi semuanya mubasir dan usahanya bangkrut karena bon dari aparatur Pemerintahan Desa Noepesu.</p>
<p>&#8220;Sumber DD tahap satu untuk BUMDES dengan nilai uang Rp 50 juta itu mereka pengurus dengan aparatur Desa Noepesu yang kasih habis Rp 20 juta pengurus dengan aparatur Desa Noepesu pinjam kasih habis. Sedangkan Rp 30 juta mau kembangkan untuk usaha sembako mereka ikut lagi, bon kasih habis, akhirnya bangkrut,&#8221; ungkap Siprianus Anin.</p>
<p>Lebih lanjut Sipri menjelaskan, alokasi DD tahun 2019 sebesar Rp 100 juta itu masih mengendap di Bank NTT dan hingga kini tidak diketahui keberadaan uang itu, apakah masih ada atau sudah habis dipergunakan oleh Pemerintah Desa Noepesu.</p>
<p>&#8220;Uang Rp 100 juta yang mereka simpan di rekening Bank NTT itu sampai sekarang kita tidak tahu sama sekali, apa masih ada atau Pemerintah Desa Noepesu sudah habiskan uang itu,&#8221; ungkap Sipri.</p>
<p>Sipri menambahkan, tahun 2019 Pemerintah Desa Noepesu membangun tempat usaha BUMDES berupa sebuah gedung dengan ukuran kurang lebih 4×6 M2. Anehnya, bangunan ukuran sekecil itu dapat menghabiskan  DD sebesar Rp 85 juta.</p>
<p>&#8220;Dari bangunan gedung BUMDES dengan ukurannya yang sangat kecil tapi habiskan DD sebesar Rp 85 juta itu yang buat kami bingung dan bertanya ko bisa seperti itu?&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sipri menguraikan, pengadaan tenda jadi yang juga dari DD kurang lebih 10 blok ternyata tidak difungsikan atau tidak dikelola dengan baik, sampai terbuang-buang dan tidak terurus hingga berkarat dan rusak.</p>
<p>Pengadaan kursi sebanyak 200 buah untuk disewakan tidak dikelola dengan baik juga. Juga pengadaan 2 set <em>sound system</em> yang juga tidak dipertanggungjawabkan kegunaannya.</p>
<p>Selain itu bantuan PLTS sebanyak 50 unit untuk masyarakat Desa Noepesu yang belum menjangkau listrik. Namun salah dimanfaatkan dan hingga saat ini panel PLTS tidak kelihatan.</p>
<p>Bantuan rumah layak huni juga tidak tepat sasaran, dimana bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki rumah layak huni termasuk diberikan kepada 3 aparatur Desa Noepesu.</p>
<p>Ada lagi bantuan rumah PKK yang tidak terawat dan tanpa perabot.</p>
<p>&#8220;Dari bukti-bukti fisik yang ada sampai saat ini kami masyarakat bingung. Desa Noepesu ini mau berkembang bagaimana kalau pembangunannya seperti begini?&#8221; tutupnya. (<strong>siu</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/hukum-dan-kriminal/warga-noepesu-ttu-lapor-dugaan-penyelewengan-dana-desa/">Warga Noepesu, TTU Lapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
