<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Kesehatan &#8211; Kabar NTT</title>
	<atom:link href="https://kabarntt.id/tag/uu-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<description>Kompeten, Kritis, Kredibel</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Aug 2023 14:46:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-icon-situs-e1738830134956-32x32.png</url>
	<title>UU Kesehatan &#8211; Kabar NTT</title>
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU Kesehatan Prioritaskan Perlindungan Nakes</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/uu-kesehatan-prioritaskan-perlindungan-nakes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 14:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Emanyel Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21978</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA kabarntt.id&#8212;Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan UU Kesehatan memprioritaskan&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/uu-kesehatan-prioritaskan-perlindungan-nakes/">UU Kesehatan Prioritaskan Perlindungan Nakes</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA kabarntt.id</strong>&#8212;Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan UU Kesehatan memprioritaskan perlindungan dan tunjangan tenaga kesehatan (nakes) sehingga dengan begitu pelayanan kesehatan di lapangan berjalan lancar.</p>
<p>&#8220;Pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK) atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas,&#8221; beber Melki Laka Lana kepada media ini, Jumat (4/8/2023).</p>
<p>Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu mengatakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik (tugas) berhak mendapatkan pelindungan hukum baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.</p>
<p>&#8220;Selain itu para tenaga medis dan tenaga kesehatan juga mendapatkan pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ungkap Melki.</p>
<p>Lanjutnya, secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu. &#8220;Harus diperiksa oleh majelis sesuai dengan prosedur yang berlangsung,&#8221; serunya. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/uu-kesehatan-prioritaskan-perlindungan-nakes/">UU Kesehatan Prioritaskan Perlindungan Nakes</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melki Laka Lena Ungkap Beberapa Isu Krusial Pembahasan RUU Kesehatan</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-ungkap-beberapa-isu-krusial-pembahasan-ruu-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Aug 2023 10:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Emanuel Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Panja RUU Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21935</guid>

					<description><![CDATA[<p>LARANTUKA kabarntt.id&#8212;Undang-undang  Kesehatan lahir melalui proses dan pembahasan panjang Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-ungkap-beberapa-isu-krusial-pembahasan-ruu-kesehatan/">Melki Laka Lena Ungkap Beberapa Isu Krusial Pembahasan RUU Kesehatan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LARANTUKA kabarntt.id</strong>&#8212;Undang-undang  Kesehatan lahir melalui proses dan pembahasan panjang Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang diketuai Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komsi IX DPR RI.</p>
<p>Seperti diketahui, sebelum disahkan DPR RI, RUU Kesehatan mendapat banyak protes dari sejumlah elemen masyarakat.</p>
<p>Kepada media ini, Rabu (2/8/2023), Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan  sejumlah isu krusial yang dibahas dan menjadi semangat UU Kesehatan.</p>
<p>Isu-isu krisial itu, sebut Melki,  seperti  pendanaan kesehatan, aborsi, perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, dokter asing, digitalisasi kesehatan di rumah sakit, pengaturan terkait fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tingkat lanjut, hak dan tanggung jawab rumah sakit dan sumber daya manusia.</p>
<p>Melki, yang juga Ketua Golkar NTT itu,  mengatakan beberapa isu krusial itu menjadi landasan dasar terbentuknya UU Kesehatan yang sudah disahkan.</p>
<p>Melki secara rinci menjelaskan 8 isu krusial yang menjadi pertimbangan di sahkannya UU Kesehatan itu.</p>
<p>Pertama, pendanaan kesehatan.  Pendanaan kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.</p>
<p>Pemerintah pusat melakukan pemantauan pendanaan kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan kesehatan melalui Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan (SIPK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.</p>
<p>Dalam penyusunan anggaran kesehatan pemerintah daerah, pemerintah pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk upaya kesehatan, penanggulangan bencana, KLB, dan/atau wabah, penguatan sumber daya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penguatan pengelolaan kesehatan, penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang kesehatan dan program kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor kesehatan.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian diharapkan kebijakan kesehatan antara pusat dan daerah dapat berjalan secara terarah dan terpadu demi derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya,&#8221;  kata Melki.</p>
<p>Kedua, aborsi.  Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Kriteria yang diperbolehkan dalam KUHP (Pasal 463), pemberian jaminan aborsi kepada korban kekerasan seksual, indikasi kedaruratan medis.</p>
<p>&#8220;Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan KUHP. Peraturan teknis akan diatur di PP,&#8221; kata Melki.</p>
<p>Ketiga, perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK) atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas.</p>
<p>Keempat,  dokter spesialis dan subspesialis asing atau tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu, dapat berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan ketentuan tertentu harus mendapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan keahliannya, tujuan alih teknologi dan pengetahuan, masa praktek maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya (pengecualian pemanfaatan di Kawasan Ekonomi Khusus).</p>
<p>Kelima, digitalisasi kesehatan di rumah sakit seperti sistem informasi, sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Teknologi informasi dan komunikasi tersebut memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.</p>
<p>Selain memuat data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis pasien yang diperlukan untuk proses rujukan. Rumah sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Kesehatan  Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Rumah sakit juga wajib menginformasikan kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.</p>
<p>Keenam, pengaturan terkait fasyankes tingkat lanjut, masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif.</p>
<p>&#8220;Rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Dikecualikan bagi rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba, juga harus diselenggarakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut,&#8221; urai Melki.</p>
<p>Ketujuh,  rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia.</p>
<p>Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit. Rumah sakit wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan, wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien, wajib menyelenggarakan rekam medis, wajib mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada pemerintah pusat dengan tembusan kepada pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan dan membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar pelayanan kesehatan.</p>
<p>Kedelapan, sumber daya manusia terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-ungkap-beberapa-isu-krusial-pembahasan-ruu-kesehatan/">Melki Laka Lena Ungkap Beberapa Isu Krusial Pembahasan RUU Kesehatan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melki Laka Lena Beberkan 8 Transformasi Pelayanan Kesehatan Dalam UU Kesehatan</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-beberkan-8-transformasi-pelayanan-kesehatan-dalam-uu-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 09:05:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Emanuel Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21912</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAUMERE kabarntt.id&#8212;Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan DPR RI merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-beberkan-8-transformasi-pelayanan-kesehatan-dalam-uu-kesehatan/">Melki Laka Lena Beberkan 8 Transformasi Pelayanan Kesehatan Dalam UU Kesehatan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAUMERE kabarntt.id</strong>&#8212;Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan DPR RI merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan. UU Kesehatan yang baru ini diharapkan dapat mengatasi problem kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjabarkan bahwa agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis dan ambisius dari UU Kesehatan  itu untuk memperbaiki dan memperbaharui pelayanan kesehatan di tengah masyarakat di seluruh wilayah di indonesia.</p>
<p>Ketua Panja  RUU Kesehatan   ini menguraikan 8 transformasi kesehatan yang dilakukan atau diperbaharui dalam UU Kesehatan yakni pertama, upaya perbaikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama (puskesmas dan klinik pratama) dan sekunder (rumah sakit) melalui penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.</p>
<p>Kedua, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan dan kemudahan akses layanan seperti penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, dan sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional dan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan baik primer maupun rujukan.</p>
<p>Ketiga, penyediaan (kecukupan) dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis, melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis/subspesialis berbasis kolegium dan rumah sakit, penyederhanaan pengurusan perizinan menjadi cepat, mudah, dan sederhana melalui transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup, perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan dan pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi.</p>
<p>Keempat,  pemanfaatan teknologi kesehatan menjadi yang terdepan, seperti akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi (<em>precision medicine</em>).</p>
<p>Kelima,  penguatan sistem informasi kesehatan, dari sistem informasi yang terfragmentasi, menjadi terintegrasi, penguatan dan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan (SIK) ke sistem informasi kesehatan nasional (SIKN) yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.</p>
<p>Keenam, kedaruratan kesehatan, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh, diperlukan penguatan kesiap-siagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan melakukan penyiapan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana atau masa kedaruratan.</p>
<p>Ketujuh, kemandirian kesehatan dalam negeri, misalnya dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri, menjadi mandiri di dalam negeri, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, dan pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri, memberikan ruang eksositem untuk pengembangan inovasi kesehatan.</p>
<p>Kedelapan,  penguatan pendanaan kesehatan dari segi pembiayaan yang tidak efisien, menjadi transparan dan efektif dan penerapan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Keterlibatan antara regulator, ahli kesehatan, sektor swasta, dan penyedia layanan kesehatan terkait, sangatlah penting untuk memastikan penerapan reformasi kesehatan yang efektif di masa mendatang. Pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam UU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,&#8221; ungkap Ketua DPD 1 Partai Golkar NTT ini, Selasa (1/8/2023). (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-beberkan-8-transformasi-pelayanan-kesehatan-dalam-uu-kesehatan/">Melki Laka Lena Beberkan 8 Transformasi Pelayanan Kesehatan Dalam UU Kesehatan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR RI Sahkan UU Kesehatan, Demokrat dan PKS Tolak</title>
		<link>https://kabarntt.id/humaniora/dpr-ri-sahkan-uu-kesehatan-demokrat-dan-pks-tolak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jul 2023 14:03:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humaniora]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR sahkan UU Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21763</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA kabarntt.id&#8212;DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/humaniora/dpr-ri-sahkan-uu-kesehatan-demokrat-dan-pks-tolak/">DPR RI Sahkan UU Kesehatan, Demokrat dan PKS Tolak</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA kabarntt.id</strong>&#8212;DPR RI resmi mengesahkan <em>Omnibus Law</em> Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).</p>
<p>Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.</p>
<p>&#8220;Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?&#8221; kata Puan.</p>
<p>&#8220;Setuju,&#8221; sahut mayoritas anggota yang hadir.</p>
<p>&#8220;Tok,&#8221; bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.</p>
<p>Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebagaimana dirilis dari cnnindonesia.com, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.</p>
<p>Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.</p>
<p>Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.</p>
<p>Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.</p>
<p>Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.</p>
<p>Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.</p>
<p>Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.</p>
<p>Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari ini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.</p>
<p>Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.</p>
<p>Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).</p>
<p>Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti <em>mandatory spending</em> yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.</p>
<p>RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.</p>
<p>Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.</p>
<p>Massa aksi kompak mengenakan pakaian putih sudah mengepung gedung DPR pukul 10.30 Wib. Mereka juga membawa sejumlah poster dan banner. Aparat keamanan dikerahkan mengawal aksi tersebut.</p>
<p>Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo mengklaim aksi itu akan dihadiri ribuan massa dari kelima organisasi profesi tersebut.</p>
<p>Panji pun menyinggung kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020 itu bisa memuluskan RUU Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan),&#8221; ujar Panji.</p>
<p>Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengamini RUU Kesehatan yang akan segera disahkan DPR menuai penolakan. Menurutnya, penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan &#8220;pemain&#8221;.</p>
<p>&#8220;RUU Kesehatan sulit diterima oleh para &#8216;pemain&#8217;,&#8221; kata Budi Gunadi Sadikin dalam Podcabs Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan seperti diberitakan Antara, Senin (3/7). (<strong>cnnindonesia.com/den</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/humaniora/dpr-ri-sahkan-uu-kesehatan-demokrat-dan-pks-tolak/">DPR RI Sahkan UU Kesehatan, Demokrat dan PKS Tolak</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melki Laka Lena Imbau Nakes Tidak Mogok, Semua Pendapat Sudah Diakomodir</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-imbau-nakes-tidak-mogok-semua-pendapat-sudah-diakomodir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 06:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Emanuel Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=21532</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA kabarntt.id&#8212;Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam penyataannya di ruang&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-imbau-nakes-tidak-mogok-semua-pendapat-sudah-diakomodir/">Melki Laka Lena Imbau Nakes Tidak Mogok, Semua Pendapat Sudah Diakomodir</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA kabarntt.id</strong>&#8212;Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam penyataannya di ruang sidang Komisi IX DPR RI, Selasa (6/6/2023), menghimbau tenaga kesehatan (nakes) tidak mogok kerja karena semua pendapat  sudah diakomodir oleh Komisi IX DPR RI dalam  Rancangan Undang-Undang Kesehatan.</p>
<p>Menurut Melki Laka Lena, dari berbagai masukan yang disampaikan pada aksi-aksi demo dalam beberapa kali demo, sebenarnya Komisi IX DPR RI sudah memasukkannya menjadi bagian dari keputusan UU Kesehatan yang baru nanti.</p>
<p>&#8220;Nah, jadi saya juga ketika ditanya oleh media massa, saya katakan justru saya merasa agak aneh karena aspirasi yang didemo itu sudah diputuskan dalam UU ini. Sehingga kami mengajak agar jangan lagi ada demonstrasi semacam kemarin itu, karena substansinya kami sudah bahas dan diputuskan mengakomodasi ide teman-teman nakes atau tenaga medis tersebut,&#8221; tegas Melki.</p>
<p>Ketua DPD I Golkar NTT ini juga meminta agar para nakes tidak melakukan mogok secara nasional karena sangat merugikan masyarakat luas. Mogok secara nasional itu, kata Melki, akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien yang membutuhkan pengobatan di seluruh pusat pelayanan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Juga jangan lagi ada ancaman mogok nasional karena justru malah akan merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan di pusat-pusat kesehatan. Dampaknya para pasien tidak terlayani. Juga yang jelas citra para tenaga kesehatan itu akan menjadi buruk di mata publik.  Biarkan semua aspirasi yang teman-teman masukkan kami koordinasikan dengan semua pihak yang berwewenang dan nanti kami akan berikan keputusannya,&#8221;  tegas Melki.</p>
<p>Melki mengingatkan, tidak semua aspirasi DPR diterima, tidak semua aspirasi pemerintah diterima, tidak semua juga masukan masyarakat diterima.</p>
<p>“Nah, itu yang kita bilang dengan kita mengakomodasi berbagai aspirasi, gagasan, ide dari berbagai bagian ini akan menjadi satu untuk kepentingan bangsa dan Negara,” tegasnya.</p>
<p>&#8220;Kita akan perjuangkan seluruh aspirasi dan ide-ide itu, apalagi semua hal yang disampaikan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,&#8221; tambahnya. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/melki-laka-lena-imbau-nakes-tidak-mogok-semua-pendapat-sudah-diakomodir/">Melki Laka Lena Imbau Nakes Tidak Mogok, Semua Pendapat Sudah Diakomodir</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
