“Dari empat laporan itu, laporan untuk bulan Juli 2022 tiganya sudah kami upload dan sudah kirim ke Kementerian Keuangan. Tetapi tinggal satu yaitu data transaksi harian dan rekapitulasi. Itu yang akan dikirim paling lambat Jumat esok,” tuturnya.
Ia menuturkan, DAU bulan Agustus ditransfer pada kas daerah pada tanggal 30 Juli.
“Hari ini tanggal 21 Juli, jadi kami masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan. Hanya tinggal satu persyaratan dan hari ini kami lengkapi. Sementara ketiganya kami sudah upload,” jelas Fansy.
Lebih lanjut Fansy mengatakan, data yang dikirim oleh Pemerintah Daerah sampai hari ini belum terbaca pada sistem informasi keuangan daerah di Kementerian Keuangan.
“Hari ini kami meminta Kaban Keuangan untuk segera menyesuaikan. Dan harapannya besok sudah bisa dilakukan penyelesaian, tinggal satu saja dan waktunya masih lama tanggal 30 dan tentu kami lebih cepat untuk mengirimkan dokumen data transaksi harian, juga rekapitulasi transaksi harian,” tutupnya. (adi)







