KABARNTT.ID—-Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Drs. Germanus Atawuwur secara maraton melaksanakan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik di dua kabupaten.
Bila hari Kamis, 9 April 2026 dilakukan untuk Bawaslu Flores Timur, Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, para camat se-Kabupaten Flores Timur dan utusan kepala desa di Kabupaten Flores Timur maka hari ini, Sabtu, 11 April 2026, dilaksanakan sosialisasi di kantor Desa Lusiduawutun, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata. Hadir juga urusan dari Desa Warawatung.
Germanus mengatakan, untuk mendapatkan informasi publik adalah hak asasi manusia, maka sebagai pemenuhan hak tersebut, para pejabat publik di desa perlu mendapat induksi informasi dan penguatan pengetahuan terkait dengan standar layanan informasi publik desa.
Menurut Germanus, hal lain yang melatari untuk dilaksanakan kegiatan ini adalah belum banyak masyarakat mengetahui haknya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara di tingkat desa, tetapi juga adanya fenomena terjadi praktek korupsi yang telah melilit sejumlah kepala desa di Kabupaten Lembata.
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa sudah ada lima kepala desa yang harus mendekam di penjara karena korupsi dana desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa Lusiduawutun dan Warawatung.
Dalam sambutannya Kepala Desa Lusiduawutun, Benediktus Goe Komen, mengatakan bahwa pemerintah kedua desa ini berbangga karena Germanus, putra desa terpanggil untuk menularkan pengetahuan kepada para kepala desa dan perangkatnya. Karena itu mereka siap mendengarkan informasi itu.







