Ikan di Pasar TTU Terbukti Mengandung Formalin, Pemda Didesak Bertindak Tegas

IMG 20250830 083214

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Hasil uji Laboratorium dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkap fakta mengejutkan. Hampir seluruh ikan yang dijual secara eceran di pasar-pasar tradisional Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengandung formalin.

Temuan ini memicu keresahan publik dan mendorong desakan keras agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Merespons situasi ini, Direktur Lembaga Advokasi dan Kajian Masyarakat (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, mendesak pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada imbauan, melainkan segera melakukan langkah nyata dalam bentuk operasi pasar dan penindakan hukum terhadap para pelaku.

“Pemda jangan hanya sebatas mengimbau. Harus ada langkah konkret seperti operasi pasar dan penegakan hukum. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Viktor kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Viktor mengingatkan bahwa penggunaan formalin dalam bahan pangan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/Per/X/1999, yang secara tegas melarang penggunaan zat tersebut sebagai pengawet makanan.

Ia menilai tidak ada alasan pembiaran terhadap praktik berbahaya ini.

“Ini pelanggaran serius. Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban. Pemerintah harus bertindak sekarang,” tambahnya.

Ia juga mendorong Pemda TTU untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, BPOM, dan aparat penegak hukum guna memperketat pengawasan dan memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasar aman dikonsumsi.

Pos terkait