Komisi Informasi Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Dua Desa di Lembata

IMG 20260411 WA0005

Materi yang disosialisasikan adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa yang menjadi pedoman arah dalam layanan informasi publik desa. Peraturan ini memuat hal-hal teknis tentang standar layanan informasi publik desa.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Untuk mengetahui informasi publik yang sudah tersedia dalam website kedua desa itu, Germanus meminta untuk membuka website masing-masing desa untuk memastikan apakah website itu sudah memenuhi standar keterbukaan informasi publik desa atau belum. Setelah itu beliau memberikan masukan untuk penambahan menu pada website desa.

Menu yang direkomendasikan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa A1.

Lanjutnya lagi, menu tersebut sekurang-kurangnya memuat hal berikut: Maklumat Pelayanan Informasi Desa, Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta merta dan Informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya dalam materi itu, Germanus menyampaikan detail informasi publik mana saja yang masuk dalam kategori setiap saat, berkala, serta merta dan dikecualikan.

Agar informasi publik itu masif diakses publik maka setiap desa perlu memiliki platform digital dalam rangka pembumian informasi publik desa atau digitalisasi informasi.

Untuk mengurus PPID Desa agar tetap kontinyu dan berkelanjutan maka Peraturan Komisi Informasi sudah mengatur dengan jelas bahwa Kepala Desa sebagai atasan langsung PPID mengangkat Sekretaris Desa sebagai PPID. Apabila Sekretaris Desa berhalangan maka dapat diangkat perangkat lainnya.

Pos terkait