<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PTT di Kota Kupang &#8211; Kabar NTT</title>
	<atom:link href="https://kabarntt.id/tag/ptt-di-kota-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<description>Kompeten, Kritis, Kredibel</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Aug 2023 08:55:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarntt.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-icon-situs-e1738830134956-32x32.png</url>
	<title>PTT di Kota Kupang &#8211; Kabar NTT</title>
	<link>https://kabarntt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Gembira,  2.414 PTT di Kota Kupang Tetap Diakomodir Hingga 2024</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/kabar-gembira-2-414-ptt-di-kota-kupang-tetap-diakomodir-hingga-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Aug 2023 08:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tellend J Daud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=22144</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Tellend J Daud, menjelaskan, pegawai tidak tetap (PTT)&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/kabar-gembira-2-414-ptt-di-kota-kupang-tetap-diakomodir-hingga-2024/">Kabar Gembira,  2.414 PTT di Kota Kupang Tetap Diakomodir Hingga 2024</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Tellend J Daud, menjelaskan, pegawai tidak tetap (PTT) Kota Kupang sesuai dengan data yang dikirim oleh Pemerintah Kota Kupang ke BKN sejumlah 2.414 orang.  Seluruh PTT ini akan diakomodir kembali di tahun 2024.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak perlu harus ada yang berhenti, semuanya diakomodir kembali. Nanti petunjuk lebih lanjutnya tergantung pada penetapan UU ASN  untuk tenaga PTT  tahun 2024, apakah nanti diakomodir sebagai P3K atau sebagai apa, tapi untuk sementara bahwa Pemerintah Kota Kupang bertanggung jawab terhadap gaji dari tenaga PTT ini untuk tahun anggaran 2024 sejumlah 2.414,&#8221; jelas Tellend J Daud setelah sidang paripurna DPRD Kota Kupang , Senin (15/8/2023) di Kantor DPRD Kota Kupang.</p>
<p>Menurut kader Partai Golkar itu,  dari PTT sebanyak 2.414 itu, yang tahun pengangkatan terakhir tahun 2022 juga termasuk di dalamnya. “Sehingga kita pertanyakan ada beberapa tenaga PTT yang tidak diakomodir kembali dengan perpanjangan SK itu berjumlah 38 orang.  Kita minta agar mereka semua ini juga diakomodir kembali karena mereka sudah masuk di dalam data yang ada di BKN sejumlah 2.414. Jadi jangan lagi kemudian mereka tidak diangkat kembali terus ada lagi sisipan,” kata  Tellend.</p>
<p>Mantan Ketua DPRD Kota Kupang  itu mengingatkan,  pada pembahasan perubahan anggaran ini akan dialokasikan tambahan anggaran sehingga nanti secara otomatis mereka akan juga diikutsertakan di tahun 2024.  “Jadi tidak ada lagi kekhawatiran kita untuk penganggarannya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Jumlah PTT yang mencapai 2.414 orang itu, kata Tellend,  pasti berkurang, karena ada yang lolos PNS, P3K, ada juga yang ikut caleg. “Pasti ada yang mengundurkan diri, dan ini perlu pengawasan, jangan sampai ada lagi sisipan-sisipan lagi.  Ini yang kita tidak mau,” kata Tellend.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada sisipan, ini yang repot. Kasian 38 orang PTT yang diberhentikan karena anggaran tidak ada, tapi kenapa harus ada yang baru lagi? Lebih baik kita masukkan kembali yang sudah diberhentikan tahun 2021 lalu yang cukup banyak, bisa 80-an PTT.  Lebih baik dikembalikan saja daripada sisipan yang baru,&#8221; ungkapnya. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/kabar-gembira-2-414-ptt-di-kota-kupang-tetap-diakomodir-hingga-2024/">Kabar Gembira,  2.414 PTT di Kota Kupang Tetap Diakomodir Hingga 2024</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tenaga PTT di Kota Kupang Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/tenaga-ptt-di-kota-kupang-dialihkan-jadi-tenaga-outsourcing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2023 06:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[George Hadjoh]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Wali Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=20377</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Setelah  diberhentikan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, sejumlah tenaga&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/tenaga-ptt-di-kota-kupang-dialihkan-jadi-tenaga-outsourcing/">Tenaga PTT di Kota Kupang Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Setelah  diberhentikan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, sejumlah tenaga itu dialihkan menjadi tenaga outsourcing.</p>
<p>Sebelumnya ribuan tenaga PTT  itu telah diberikan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (15/2/2023). Total ada 2.511 PTT yang mendapat SK pemberhentian.</p>
<p>Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt, sebagaimana dirilis dari tribunnews.com, mengatakan, mekanisme ini merupakan hal biasa. Mengenai SK pemberhentian yang baru dikeluarkan, Jefry mengarahkan untuk menanyakan ke Badan Kepegawaian.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai mekanisme pemberhentian biasa. Jangan tanya di kita,&#8221; kata Jefry, Kamis (16/2/2023).</p>
<p>Sebagian PTT ini diberhentikan, kata Jefry,  berdasar pada beberapa pertimbangan, seperti rekomendasi dari pimpinan dinas yang melakukan penilaian hingga ada PTT yang telah masuk batas umur dan sebagiannya lolos PPPK.</p>
<p>Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, mengakui telah melakukan pengangkatan tahap satu untuk sebagian PTT. Dia mengaku telah menandatangani SK pengangkatan.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya berapa harus ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian,&#8221; kata George.</p>
<p>Sementara itu, untuk pengangkatan tahap dua segera mungkin diberikan SK. Namun, di tahap ini sejumlah tenaga PTT akan dialihkan ke menjadi tenaga outsourcing di PT Sasando yang merupakan perusahaan milik Pemkot Kupang.</p>
<p>&#8220;Kita terbentur dengan regulasi. Arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tentang tenaga kontrak ditiadakan. Hanya ada PNS dan PPPK,&#8221;  kata George.</p>
<p>George mengaku anggaran untuk para PTT sebetulnya telah dianggarkan di tahun 2023. Meski tetap melakukan pengangkatan, namun pemerintah kota harus menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian.</p>
<p>Dari situ, pihaknya kemudian mengalihkan sejumlah tenaga PTT menjadi outsourcing di PT Sasando. Hal ini sebagai jalan keluar mengakomodir kembali tenaga kerja yang ada.</p>
<p>Sumber pembiayaan, kata George, tetap dilakukan menggunakan APBD yang sudah dianggarkan. Tenaga kerja hanya berpindah manajemen dari pemerintah ke perusahaan daerah.</p>
<p>&#8220;Anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga PTT ini akan dialihkan ke PT Sasando agar bisa membayar gaji tenaga outsourcing yang semula adalah PTT,&#8221; tegasnya.  (<strong>*/np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/tenaga-ptt-di-kota-kupang-dialihkan-jadi-tenaga-outsourcing/">Tenaga PTT di Kota Kupang Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpin Sidang Lagi, Yes Loudoe Tegaskan 80 PTT di Kota Kupang Diaktifkan Kembali</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/pimpin-sidang-lagi-yes-loudoe-tegaskan-80-ptt-di-kota-kupang-diaktifkan-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2021 09:05:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=10965</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) 80 orang di Pemerintah  Kota Kupang antara Pemerintah Kota&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/pimpin-sidang-lagi-yes-loudoe-tegaskan-80-ptt-di-kota-kupang-diaktifkan-kembali/">Pimpin Sidang Lagi, Yes Loudoe Tegaskan 80 PTT di Kota Kupang Diaktifkan Kembali</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) 80 orang di Pemerintah  Kota Kupang antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang sudah ada titik terang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kota Kupang, Yehezkeil Lodue, yang kembali aktif memimpin sidang paripurana, Kamis (23/9/2021),   menjelaskan jikan, SK pembaharuan atau SK penerimaan kembali ke-80 PTT akan ditandatangani hari ini oleh Walikota Kupang</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ya, hari ini Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk mengaktifkan kembali 80 PTT yang di-PHK dan hari ini SK-nya sudah ada,&#8221; kata Yes dalam sidang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, selepas sidang paripurna membenarkan jika Ketua DPRD Kota Kupang dalam pembukaan sidang paripurna sudah menjelaskan jika Pemerintah Kota Kupang akan mengembalikan 80 PTT yang di-PHK untuk kembali bekerja seperti biasa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dan kami sangat lihat itu sebagai bentuk penghargaan,” kata Dogon.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tadi Pak Ketua sudah ngomong di rapat resmi, bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan PTT yang dinonaktifkan beberapa bulan lalu agar bekerja normal seperti biasa. Dan kami sebagai wakil rakyat menunggu SK pembaharuan bagi 80 PTT tersebut,&#8221; jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang tersebut. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/pimpin-sidang-lagi-yes-loudoe-tegaskan-80-ptt-di-kota-kupang-diaktifkan-kembali/">Pimpin Sidang Lagi, Yes Loudoe Tegaskan 80 PTT di Kota Kupang Diaktifkan Kembali</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberhentian PTT, Kepala BKPPD Kota Kupang: “Sesuai Rekomendasi  Pansus”</title>
		<link>https://kabarntt.id/flobamorata/pemberhentian-ptt-kepala-bkppd-kota-kupang-sesuai-rekomendasi-pansus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2021 08:54:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Flobamorata]]></category>
		<category><![CDATA[BKKPD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=9829</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan SK&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/flobamorata/pemberhentian-ptt-kepala-bkppd-kota-kupang-sesuai-rekomendasi-pansus/">Pemberhentian PTT, Kepala BKPPD Kota Kupang: “Sesuai Rekomendasi  Pansus”</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan SK pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekadi omendasi Pansus DPRD LKPJ Walikota Kupang 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberhentian PTT itu merupakan kewenangan Walikota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). &#8220;Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Walikota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Mereka sudah menerima SK pemberhentian dan terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja,&#8221; kata Ade Manafe di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Ade mengatakan, karena pemberhentian itu merupakan kewenangan kepala daerah, maka kepala daerah  yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan sesuai dengan pertimbangan Walikota Kupang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ade mengatakan, Pansus LKPJ  merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada tahun 2022 mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jadi ini masih dalam tahun berjalan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan,&#8221; kata Ade.</p>
<p style="text-align: justify;">Ade mengaku, anggaran memberikan honor kepada PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. “Jadi memang anggarannya sudah ada,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan pemberhentian 80 PTT ini, kata Ade, tentu ada sisa anggaran yang akan masuk ke dalam Silpa dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut. “Telah ada anggaran untuk membayarkan gaji PTT, sudah ada anggaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Ade menegaskan, tidak ada pengangkatan PTT yang tidak sesuai mekanisme. &#8220;Pengangkatan PTT juga merupakan kewenangan walikota dan diusulkan anggarannya untuk dibahas bersama dengan DPRD. Semua alur penganggaran itu sudah dilakukan dan sudah disetujui. Jika ditanya apakah Pemerintah Kota Kupang membutuhkan tenaga PTT atau tidak, dapat kami tegaskan bahwa kami sangat membutuhkan tenaga PTT. Karena banyak ASN yang pensiun tetapi pengangkatan ASN tidak seimbang dengan yang pensiun,&#8221; ungkap Ade.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara Sekda Kota Kupang, Fahrenzy Funay, mengatakan permintaan DPRD agar mencabut SK pemberhentian tersebut menjadi hak Walikota Kupang.  Dalam SK tersebut jelas tertera berdasarkan rekomendasi dari Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, sehingga Pemkot Kupang hanya menjalankan amanah berdasarkan rekomendasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Untuk mencabut SK tersebut, itu hak walikota, kita hanya menjalankan perintah. Dan seperti dalam SK jelas melaksanakan amanah pansus,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk diketahui, SK pemberhentian sejumlah PTT itu terhitung mulai 1 Agustus 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor BKKPD.889/737-g/B/VII/2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam point pertama menimbang, SK itu merujuk pada Keputusan Pansus DPRD Nomor 04/DPRD/KK/2021 tanggal 12 Juni 2021 terkait rekomendasi atau catatan strategis DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran 2020 yang diketua oleh Tellend J. Daud. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/flobamorata/pemberhentian-ptt-kepala-bkppd-kota-kupang-sesuai-rekomendasi-pansus/">Pemberhentian PTT, Kepala BKPPD Kota Kupang: “Sesuai Rekomendasi  Pansus”</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTT Yang Diberhentikan Mengadu ke Dewan, Tellend Daud Minta Beri Waktu</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/ptt-yang-diberhentikan-mengadu-ke-dewan-tellend-daud-minta-beri-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 05:50:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=9814</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Kupang yang diberhentikan mengadu ke DPRD&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/ptt-yang-diberhentikan-mengadu-ke-dewan-tellend-daud-minta-beri-waktu/">PTT Yang Diberhentikan Mengadu ke Dewan, Tellend Daud Minta Beri Waktu</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Kupang yang diberhentikan mengadu ke DPRD Kota Kupang, Rabu (28/7/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 80 PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang dibehentikan oleh BKD (Badan  Kepegawaian Daerah) Kota Kupang. BKD memberhentikan puluhan PTT itu sesuati rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang</p>
<p style="text-align: justify;">Salah seorang  PTT yang diberhentikan mengungkap isi hatinya. Dia menjelaskan, dirinya sudah bekerja di Pemkot Kupang dari tahun 2009 di salah satu dinas.</p>
<p style="text-align: justify;">Selama hampir 12 tahun bekerja sebagai PTT itu dia tidak pernah mendapat surat disiplin dan tidak pernah mngambil cuti, namun hanya mengajukan izin selama 10 hari selama 12 tahun bekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya sudah bekerja dari tahun 2009 dan tidak pernah mengajukan cuti.  Saya juga masuk dalam tim patroli prokes di Kota Kupang. Setelah pulang patroli saya kaget jika salah satu PTT yang diberhentikan adalah saya,” tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">PTT itu ke DPRD Kota Kupang untuk mendapat penjelasan dan solusi yang baik. “Karena pemerintah menginformasikan pemberhentian  PTT atas rekemendasi Pansus DPRD Kota Kupang,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend Daud, Ketua Pansus DPRD Kota Kupang bersama beberapa anggota pansus menerima PTT yang datang mengadu.</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend  meminta agar PTT bersabar dan memberikan ruang agar membiarkan DPRD dan pemerintah menyelesaikan persoalan ini guna mendapatkan titik terang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Serahkan dan percayakan  kepada kami agar kami bicarakan dengan pemerintah dan mencari solusi. Pasti kami akan mencari jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Teman-teman berikan kami kepercayaan  untuk mencari jalan keluar yang baik. Kami berjanji paling lambat hari Selasa depan kami akan memberikan hasil, apa pun hasilnya kita akan memperjuangkan yang paling baik,&#8221; imbuh wakil rakyat dari Partai Golkar ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend berjanji akan memberikan hasil koordinasi dengab pemerintah pada hari Selasa mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jika pada hari Selasa mendatang teman-teman belum mendapatkan informasi dari kami, teman-teman bisa datang kembali bertemu dengan kami. Kami tetap akan memberikan hasil, dan apapun hasilnya nanti kami akan menginformasikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut mantan  Ketua DPRD Kota Kupang itu, pemerintah seharusnya lebih jeli dan peka terhadap kondisi seperti ini, tidak boleh memberhentikan PTT tanpa prosedur. Karena rekomendasi Pansus tidak sesuai dengan pemberhentian PTT yang dilakukan pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tidak boleh ada yang dikorbankan, apalagi dengan kondisi saat ini yang cukup sulit. Masa kita gencar kasih bantuan namun kita memberhentikan PTT yang sangat membutuhkan pekerjaan tersebut? Bukan hanya itu, PTT yang diberhentikan adalah PTT yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun dan 10 tahun lebih. Ini perlu dikaji ulang,&#8221; serunya. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/ptt-yang-diberhentikan-mengadu-ke-dewan-tellend-daud-minta-beri-waktu/">PTT Yang Diberhentikan Mengadu ke Dewan, Tellend Daud Minta Beri Waktu</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberhentian PTT di Kota Kupang, Rekomendasi DPRD Lain</title>
		<link>https://kabarntt.id/berita/pemberhentian-ptt-di-kota-kupang-rekomendasi-dprd-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 14:13:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=9798</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT)  di Kota Kupang ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/pemberhentian-ptt-di-kota-kupang-rekomendasi-dprd-lain/">Pemberhentian PTT di Kota Kupang, Rekomendasi DPRD Lain</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT)  di Kota Kupang ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pansus DPRD Kota Kupang justru merekomendasikan agar 45 orang PTT yang ‘dititip’ honornya di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Kupang yang diberhentikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa anggota Pansus, termasuk Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Telendmark Daud, merasa heran dan aneh karena jumlah PTT  yang diberhentikan tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ramai diberitakan, Pemerintah Kota Kupang memberhentikan 186 PTT di Kota Kupang. Pemkot Kupang menjelaskan, pemberhentian itu sesuai dengan rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pemberhentian PTT seolah-olah membenturkan Pansus dengan PTT.  Seolah-olah ini maunya Pansus,&#8221;  kata Tellend, Selasa (27/7/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend mengatakan, rekomendasi Pansus itu berdasarkan penjelasan Kepala BKD Kota Kupang yang ternyata ada selisih 186 orang PTT.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Nah, menurut Pansus itu yang tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran. Artinya ini tidak boleh terjadi lagi di pemerintah, bukan kalian (Pemkot Kupang-<strong>Red</strong>) memberhentikan orang,&#8221; tegas wakil rakyat dari  Fraksi Golkar ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend mengatakan, ada anggaran di Sekretariat DPRD untuk penerimaan tenaga PTT, tetapi  tidak pernah diusulkan sekretariat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bahkan sampai badan anggaran pun tidak pernah diusulkan.  Ini terungkap dalam Pansus. Maka kami minta PTT yang diterima 1 Mei di Sekretariat (Dewan) itu sebelum terjadi persoalan hukum ke depan sebaiknya diberhentikan.  Bukan yang sekarang ini, pansus tidak merekomendasikan nama per nama,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tellend mengatakan, Pansus berencana akan segera memanggil Sekda Kota Kupang untuk meminta penjejasan. &#8220;Kami juga akan meminta SK (pemberhentian)  ini dicabut. Kalau tidak kami akan menempuh jalur lain. Terus terang saya kecewa, seolah-olah bahwa ini keputusan saya,&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Pansus, Yuvensius Tukung, juga senada dengan Tellend. Yuven mengapresiasi Pemkot Kupang yang membehentikan 186 PTT di Kota Kupang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tetapi kami akan mencermatinya dari lembaga. Kita mau mengecek apakah sudah sesuai dengan rekomendasi pansus atau tidak,&#8221; kata politisi Nasdem ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, dalam sisi administrasi SK pemberhentian  banyak problem di dalamnya. &#8220;Kita mau sinkronkan, apakah memang benar sesuai dengan rekomendasi Pansus, dalam hal ini 45 orang PTT yang anggarannya dititip di Dewan? Atau pemerintah memberhentikan PTT yang bukan rekomendasi DPRD?&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Yuven juga merasa aneh, sebanyak 45 PTT yang tersebar di instansi lain, tetapi honor mereka  masuk dalam DPA Dewan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sejak kapan Sekretariat DPRD Kota Kupang itu membawahi PTT yang bukan bekerja di Sekretariat tetapi membayar gajinya? Hari ini kita mendengar informasi yang berkembang serta laporan PTT, karena itu kami mau mencermati. Secara lembaga Komisi I akan keluarkan surat untuk meminta rapat dengar pendapat, kalau bisa besok,&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Pansus, Theodora Ewalde Taek, menambahkan, Pansus justru menolong pemerintah agar tidak terkena dampak hukum di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Walde bahkan menyebut Pemkot Kupang salah kaprah terkait rekomendasi Pansus.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Yang direkomendasikan Pansus itu justru tidak dilakukan pemerintah. Terkait dengan PTT yang diberhentikan, kami sampaikan agar tetap tenang, karena sesungguhnya produk hukum yang dikeluarkan Sekda Kota Kupang ini adalah cacat,&#8221; tegas Ketua PKB Kota Kupang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Walde menghimbau PTT agar tetap bekerja seperti biasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Sema seperti Tellend, Walde merasa bahwa pemerintah sedang membenturkan Pansus dengan PTT.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Justru yang diberhentikan ini bukan yang direkomendasikan di tahun 2021, tetapi yang sudah bekerja sejak tiga tahun yang diberhentikan pemerintah. Nah ini bagi kami ada unsur subyektif yang dilakukan pemerintah. Maka untuk klirnya seperti apa akan kita buka dalam forum RDP,&#8221; tandasnya. (<strong>np</strong>)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/berita/pemberhentian-ptt-di-kota-kupang-rekomendasi-dprd-lain/">Pemberhentian PTT di Kota Kupang, Rekomendasi DPRD Lain</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT</title>
		<link>https://kabarntt.id/ekonomi-dan-bisnis/pemkot-bpjs-ketenagakerjaan-teken-kerja-sama-program-jaminan-sosial-bagi-ptt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[KabarNTT.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2021 16:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan NTT]]></category>
		<category><![CDATA[PTT di Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarntt.id/?p=7940</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG kabarntt.id&#8212;Walikota Kupang,  Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M, M.H, menghadiri dan memberikan sambutan pada&#160;[&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/ekonomi-dan-bisnis/pemkot-bpjs-ketenagakerjaan-teken-kerja-sama-program-jaminan-sosial-bagi-ptt/">Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG kabarntt.id</strong>&#8212;Walikota Kupang,  Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M, M.H, menghadiri dan memberikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (Non ASN) Kota Kupang, Rabu (5/5/2021), di Ballroom Palacio Hotel Aston Kupang.</p>
<p>Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban, dan disaksikan oleh Walikota Kupang dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra dan Papua, Venrista Yuliana.</p>
<p>Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pegawai Non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang adalah tenaga kerja tidak tetap yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang diangkat dengan keputusan Walikota Kupang melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu.</p>
<p>Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.</p>
<p>Pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkot Kupang. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari upah perbulan yang diterima setiap peserta. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan 9 April 2024.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id/ekonomi-dan-bisnis/pemkot-bpjs-ketenagakerjaan-teken-kerja-sama-program-jaminan-sosial-bagi-ptt/">Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://kabarntt.id">Kabar NTT</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
