Pemkot-BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Program Jaminan Sosial Bagi PTT

Kota Kupang BPJS

KUPANG kabarntt.id—Walikota Kupang,  Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M, M.H, menghadiri dan memberikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (Non ASN) Kota Kupang, Rabu (5/5/2021), di Ballroom Palacio Hotel Aston Kupang.

Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban, dan disaksikan oleh Walikota Kupang dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra dan Papua, Venrista Yuliana.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pegawai Non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang adalah tenaga kerja tidak tetap yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang diangkat dengan keputusan Walikota Kupang melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkot Kupang. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari upah perbulan yang diterima setiap peserta. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan 9 April 2024.

Pos terkait