Mau Sidang Dewan, Yeskiel Loudoe Jangan Pimpin

yosep dogon1

KUPANG kabarntt.id—Anggota Dewan yang meneken mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, tetap bersikukuh pada sikap. Sidang hanya boleh jalan jika tidak dipimpin Yeskiel Loudoe.

Sikap 22 anggota DPRD Kota Kupang yang meneken mosi tidak percaya ini memberi keterangan resmi, Rabu (5/4/2021), menyatakan sikap mereka terkait mosi tidak percaya itu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut 22 wakil rakyat ini,  mereka akan menghadiri dan menjalankan seluruh kegiatan persidangan di DPRD Kota Kupang dengan catatan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, tidak mengambil alih sidang. Sidang hanya boleh diikuti kalau dipimpin oleh  Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Mewakili anggota yang mengajukan mosi tidak percaya, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, 22 anggota yang sudah mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tidak bermaksud menghambat persidangan atau tidak melaksanakan amanah rakyat.

“Pada prinsipnya kami lakukan mosi tidak percaya terhadap Pak Ketua bukan untuk menghambat proses persidangan yang berjalan atau mengabaikan kepentingan rakyat. Namun sebelum semuanya berjalan ada yang seharusnya dibenahi di lembaga ini sehingga seluruh proses persidangan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurut Dogon, secara kolektif kolegial mereka tidak menginginkan Yeskiel Loedoe untuk memimpin kegiatan persidangan yang akan berjalan. Karena mereka memang dengan resmi sudah mengajukan mosi tidak percaya.

“Pak Ketua seharusnya paham dengan mosi tidak percaya yang kami ajukan dan jangan malah menghambat proses persidangan dan mengabaikan kepentingan rakyat karena masih bersikeras untuk memimpin sidang. Kan Wakil Ketua I dan II ada, sehingga mereka harus diberikan kepercayaan juga untuk itu,” imbuh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang ini.

Pos terkait