Sementara Yuven Tukung menjelaskan, ke-22 anggota DPRD yang mengajukan mosi tidak percaya sangat siap mengikuti sidang dan menunggu petunjuk dari pimpinan. Namun memang dari pimpinan tidak ada koordinasi yang baik antaranggota, sehingga pada saat sidang mendengarkan LPJ dari Walikota Kupang tidak banyak anggota yang mengikuti sidang, bahkan anggota yang hadir tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
“Ketika kami ke ruang sidang ternyata sidang diskors karena Ketua DPRD menerima masyarakat yang demo dan kami tidak diberikan informasi tersebut, Sehingga memang tidak ada kepastian terkait sidang LPJ Walikota. Kemudian ada informasi lagi bahwa sidangnya sudah selesai,” kata Yuven dari Fraksi Nasdem.
Yuven berharap marwah DPRD perlu dijaga dan dijunjung. “Kalau memang ingin menjunjung tinggi marwah lembaga ini kita harus konsisten dengan kapasitas kita. Koordinasi itu sangat penting dalam menjalankan lembaga ini, jangan juga pada saat kami tidak mengikuti sidang karena tidak percaya dengan pimpinan sidang dan kami dibilang memboikot sidang,” serunya.
Menurut Yuven, setiap kegiatan sidang yang dilakukan harus diinformasikan secara resmi dengan undangan, sehingga anggota tahu apa agenda sidang, dengan siapa bersidang.
“Kami semua anggota selalu ada di Kantor DPRD, masa sidang berjalan dan kami tidak mengetahui.nSeharusnya memberikan undangan kepada kami dan sampai saat ini kami belum menerima undangan untuk sidang apapun, sehingga ada kekosongan di dalam proses dan dinamika yang terjadi. Kita saling klirlah, jangan sampai dengan masalah ini masyarakat yang menjadi korban. Kami akan bersidang dengan syarat pemimpin sidang bukan Pak Ketua,” kata Yuven.







