Pada kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan dana jaminan kematian tenaga kerja Non ASN secara simbolis kepada masing-masing 4 orang ahli waris penerima santunan atas nama Agustinus Assan Boroh, Jonas Khristian Tolla, Noredi Daud Huan dan Gratianus Bifel.
Jumlah dana santunan diserahkan senilai Rp. 42.000.000/per orang yang merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang.
Walikota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai non ASN Kota Kupang yang telah meninggal.
Hal ini, kata Jefri, merupakan bagian dari wujud perhatian pemerintah terhadap keberadaan pegawai saat masih aktif, pensiun bahkan kepada para ahli warisnya. Namun, menurutnya, sangat disayangkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang belum memberi jaminan perlindungan atau mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta.
“Perlu diakui bahwa dalam pelaksanaan masih banyak yang belum memenuhi hak-hak pekerja dalam mendapatkan jaminan perlindungan karena belum menyadari pentingnya kepesertaan asuransi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kupang sendiri sejak tahun 2018 telah mendaftarkan PTT atau tenaga kerja Non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan mereka dan keluarga perlindungan dan jaminan sosial,” ungkap Jefri.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban, menyampaikan pada bulan April, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).







