KABARNTT.ID—“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, karena ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur, Johni Asadoma, untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari 100.000 orang ini.”
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya pada acara Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT yang digelar di Hotel Harper, Kota Kupang, Senin (21/7/2025).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara Penganugerahan Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.
Menurut Gubernur Melki, perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 khususnya pasal Pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2). Berdasarkan amanat UU 1945 itulah, Melki-Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni “Sejahtera Bersama : Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”.
Landasan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami sudah menghitung bahwa 100.000 pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini, apabila terjadi sesuatu, sulit untuk mendapatkan perlindungan sosial karena keterbatasan dirinya. Data di NTT, dari kira-kira satu juta pekerja informal, hanya sekitar 13% atau 141 ribu yang tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek. Masih sangat kecil. Jadi, 100.000 orang yang ditambahkan ini bagian dari usaha kami menambah agar makin banyak pekerja, khususnya yang rentan, miskin, dan miskin ekstrem, bisa terlindungi,” jelas Melki.







