Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa Paritrana Award merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera serta menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia khususnya di NTT.
Wawan menambahkan, kebijakan yang diambil oleh Melki-Johni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sangat berarti, karena berhasil menghadirkan negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa peluncuran program perlindungan adalah momentum penting bagi semua yang hadir.
“Kita sama-sama menyaksikan bahwa komitmen tinggi Gubernur NTT dalam konteks memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di NTT. Hari ini menandai bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.
Pramudya pun turut mengapresiasi langkah nyata Gubernur NTT melalui penerbitan Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan jamsostek bagi para pekerja di NTT.
Kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris penerima manfaat santunan meninggal dunia, pemberian mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada perwakilan penerima manfaat, serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100.000 Pekerja Rentan di NTT Tahun Anggaran 2025 oleh para Kepala Daerah se-NTT. (biro ap setda ntt/mario lawi/dio ceunfin)







