Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa para pekerja di sektor informal berada dalam posisi rentan, karena pendapatan harian dan kontrak yang tidak menentu, serta minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan berbagai hal lainnya.
Karena itu, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memikirkan bagaimana kaum pekerja rentan bisa dilindungi secara baik sesuai kemampuan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT mulai dengan menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan.
“Kami tentu berharap agar para Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan DPRD Tingkat II se-Provinsi NTT juga bisa bersama-sama gotong royong dalam program ini. Karena sejatinya, ini rakyat kita bersama, yang ada di tingkat dua, di tingkat kecamatan, dan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh NTT,” ujarnya.
Melki berharap para pekerja rentan, miskin dan miskin ekstrem mulai terlindungi oleh Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dua program BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Provinsi NTT.
Melki pun menyatakan apresiasinya terhadap Paritrana Award Tingkat Provinsi NTT 2024 sebagai pengakuan atas perlindungan sosial komprehensif yang diberikan.
Sementara itu Wawan Burhanudin, Sekretaris Tim Penilai Paritrana Award 2024 sekaligus Ketua Panitia, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut memiliki filosofi yang cukup mendalam.
Menurutnya, Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa serta pelaku usaha yang aktif mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.







