RUTENG kabarntt.id—Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, mengeluarkan Instruksi III tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Instruksi dengan Nomor HK/25/ 2021 yang diterbitkan, Rabu (11/8/2021), itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Manggarai agar tetap mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan di Kabupaten Manggarai tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pernyataan persnya Bupati Hery Nabit yang didampingi Sekda Manggarai, Fansy Jahang, dan Dandim 1216/Manggarai, Letkol Ivan Alfa, S.Sos mengatakan bahwa, instruksi ini sama dengan sebelumnya.
“Bahwa segala macam bentuk acara yang menimbulkan banyak massa tidak diperkenankan,” kata Hery Nabit.
Surat instruksi ini diberlakukan sejak tanggal 9 Agustus sampai 15 Agustus 2021.
Pengawasan kali ini, kata Hery Nabit, dilakukan secara ketat termasuk juga posko penjagaan di tempat pembatasan di setiap pintu masuk baik di desa, kecamatan, di kabupaten akan diaktifkan kembali.
“Kalau ada pesta yang akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dan instruksi bupati sebelum pelaksanaan pesta tersebut akan dibubarkan secara paksa oleh petugas,” tegas Bupati Hery.
Untuk itu, Hery Nabit meminta seluruh masyarakat Manggarai agar bersabar menghadapi situasi ini, walaupun banyak pihak tidak puas dengan kebijakan yang diberlakukan.
Dandim Manggarai, Letkol Ivan Alfa, menambahkan Kodim akan terus bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka menekan penyebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
“Pada prinsipnya adalah demi kebaikan bersama. Kodim selalu searah dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai,” tegas Ivan. (adi)







