RUTENG kabarntt.id— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, akhirnya angkat bicara dan menjelaskan sanksi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022.
Sebelumnya beredar luas di media sosial soal penundaan penyaluran DAU untuk Kabupaten Manggarai.
Fansi menegaskan, bahwa Pemda Manggarai belum mendapatkan dokumen Keputusan Menteri Keuangan terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
“Sampai hari ini juga kami belum mendapat fisiknya. Fisik asli dari Keputusan Menteri Keuangan. Saya cek ke Kaban Keuangan belum ada fisik dari surat keputusan itu,” tegas Fansi, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut Fansy mengatakan, ada Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan darurat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Agustus tahun 2022 untuk beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Manggarai.
“Sampai dengan penyaluran DAU pada Bulan Juli Tahun 2022 untuk Kabupaten Manggarai sebenarnya tidak ada masalah. Seluruh persyaratan-persyaratan yang telah disiapkan oleh Pemda Manggarai sudah diupload dan dikirim ke Kementerian Keuangan,“ jelas Fansi.
“Saya kaget ketika mendapat informasi di media bahwa untuk Bulan Agustus penyaluran DAU bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai ditunda,” imbuhnya.
Dijelaskannya, ada empat persyaratan dalam penyaluran DAU tahun 2022 setiap bulannya, yaitu laporan realisasi anggaran, data transaksi harian, rekapitulasi transaksi harian, laporan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil, dan laporan kas posisi bulanan.







