Anti Suap, Bank NTT Komit Terapkan ISO 37001:2016

bank ntt anti korupsi

KUPANG kabarntt.id—Sudah menjadi komitmen dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk menerapkan manajemen bersih, serta zero tolerance terhadap suap. Atas kerja kerasnya serta komitmen menerapkan prinsip ini, maka Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Standar ini, menurut rilis Humas Bank NTT, Kamis (15/12/2022), bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi.

Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem antipenyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi/perusahaan menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

Pos terkait