KEFAMENANU KABARNTT.ID — Upaya meredam konflik antara petani dan peternak di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), membuahkan hasil. Kedua pihak akhirnya menyepakati enam poin aturan bersama terkait pengelolaan ternak yang selama ini kerap merusak lahan pertanian warga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Ponu, Fani O. Seran, dan digelar di Polsek Biboki Anleu pada Sabtu (21/2/2026).
Turut hadir Kepala Desa Ponu, Oktovianus M. De Araujo Besteas, bersama perwakilan petani dan peternak. Proses dialog berlangsung cukup alot selama kurang lebih empat jam sebelum akhirnya kedua pihak mencapai kesepahaman.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi potensi konflik serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat yang beraktivitas di sektor pertanian dan peternakan.
Enam Poin Kesepakatan
- Bahwa kami selaku pihak 2(Peternak) bersedia untuk membuat kandang untuk selanjutnya mengamankan hewan ternak kami saat malam hari sehingga pihak 1(Petani) tidak merasa terganggu dengan ternak sapi kami,
- Bahwa kami selaku pihak 2 akan menggembalakan hewan ternak kami pada saat siang hari dan dijaga oleh para gembala yang sudah ada sebelumnya,
- Bahwa kami selaku pihak 1 bersedia membuat pagar pada lahan pertanian kami untuk membantu pihak 2 membatasi pergerakan para ternak yang ada,
- Bahwa kami selaku pihak 1 bersedia memberitahukan kepada pemilik ternak/gembala apabila ternak tersebut masuk ke lahan kami pada siang hari dan bersedia membantu mengeluarkan hewan tersebut tanpa imbalan atau sanksi apapun,
- Bahwa pihak 2 bersedia memberi sanksi/denda sesuai dengan kerusakan yang terjadi di lapangan jika hewan ternak pihak 2 masuk ke lahan pihak 1 pada malam hari dan batasan hari yang diberikan untuk penyelesaian masalah maksimal 3 hari setelah menerima informasi dari pihak 1,
- Surat kesepakatan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2026 sejak surat ini dikeluarkan.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah desa dan aparat kepolisian berharap konflik serupa tidak kembali terjadi, sekaligus memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat Desa Ponu. (siu)







