KUPANG kabarntt.id—Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan mosi tidak percaya oleh yang diajukan 23 anggota DPRD Kota Kupang terhadapnya tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan. Loudoe bahkan menganggap hal itu biasa saja.
Kepada kabarntt.id di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (3/5/2021) pagi, Loudoe mengaku biasa saja merespon mosi tidak percaya dari para anggota DPRD Kota Kupang.
“Sayakan diangkat dan diperintah oleh undang-undang. Semuakan sudah diatur dan tidak bisa ikut alur pribadi, sehingga memang mosi tersebut biasa-biasa saja,” kata Ketua DPD PDIP Kota Kupang itu.
Sampai saat ini sudah ada 23 anggota DPRD Kota Kupang yang menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya itu dari 8 partai politik. Masing-masing Partai Golkar : Jemari Yoseph Dogon, Zeyto Ratuarat, Tellend Daud dan Alfred Djami Wila.
Partai Nasdem: Yuven Tukung, Esy M. Bire, Siqvrid Basoeki, Jabir Marola dan Pandron A. S. Paulus.
Partai Hanura : Mokrianus Lay, Dominggus Kale Hia, dan Diana Bire.
PKB : Rony Latu, Theodora Ewalde Taek, Anatji Ratu Kitu Jan, dan Dominikus Taosu.
PAN : Simon Dima dan Livingston Ratu Kadja.
Partai Gerindra : Richard Odja dan A. A. Ayu W. P Tallo.
Perindo: Adolof Hun.
Partai Berkarya : Satario Pandie.
Partai PSI : Jeftha M.P. Sooai
Mosi tidak percaya, menurut Ketua DPRD Kota Kupang, tidak ada dalam tata tertib DPRD Kota Kupang, sehingga pihaknya tidak mengurus hal-hal seperti itu.







