Pimpinan dan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat;
Sejak tahun 2019, seluruh dunia masih terus bergumul dengan pencegahan dan penanganan dampak covid-19 di berbagai sektor kehidupan. Khusus di wilayah NTT, pada bulan April 2021 sebagian besar warga NTT mendapat pengalaman khusus dilanda badai siklon tropis seroja dengan akibat kerusakan prasarana dan sarana publik, kerugian materil bagi masyarakat serta terjadi korban jiwa. Dalam suasana yang kurang kondusif tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi NTT bersama DPRD terus bermitra mengelola tanggung jawab otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
Sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan dan pembangunan Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-2, Saudara Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 disertai materi pendukung dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT. Berkaitan dengan itu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan proficiat kepada Pemerintah Provinsi NTT atas hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Daerah tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang telah diperoleh ketujuh kalinya secara berturut-turut. Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 adalah sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi NTT secara administrasi, publik dan politis kepada seluruh komponen masyarakat NTT. Karena itu sebagai representasi rakyat, perkenankan Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan, penilaian dan tanggapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2021, sebagai berikut:
- Berdasarkan analisis Rasio Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2021, terungkap bahwa setiap tahun Kebutuhan Fiskal Provinsi NTT terus membesar, sementara itu, Kapasitas Fiskal kita hanya sebesar Rp 1.292.137.733.417. Inilah kemampuan Fiskal riil Provinsi NTT untuk membiayai Program Pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD pada TA 2021. Sementara Ruang Fiskal Pemerintah Provinsi NTT hanya sebesar Rp 2.413.412.930.553 untuk membiayai Program-program Prioritas Pembangunan Daerah TA 2021. Dan bila kita melihat Keseimbangan Primer APBD TA 2021, maka terjadi minus sebesar Rp 969.055.448.634, sehingga Pemerintah daerah Provinsi NTT sebenarnya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar bunga pinjaman plus pokok pinjaman yang secara total berada pada kisaran Rp 1,4 triliun. Secara teoritis, manakala keseimbangan primer positif, maka hal itu berarti kita memiliki dana yang cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman; tetapi manakala keseimbangan primer negatif, maka kita tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Hal ini perlu secara khusus mendapat catatan dari Fraksi Partai Golkar agar Saudara Gubernur mengelola APBD secara berhati-hati dan memelihara disiplin anggaran karena taruhannya adalah nasib rakyat.
- Seperti terlihat pada hasil analisis Pansus DPRD, bahwa tunggakan PAD dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada TA 2020 tunggakan PAD sebesar Rp.107.241.069.811 sementara pada Tahun Anggaran 2021, meningkat menjdi Rp.144.770.253.236. Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, hal itu terjadi karena kombinasi tiga variabel utama. Pertama, sistem akuntansi pemerintah yang berbasis akrual; Kedua, kinerja UPTD di kabupaten/kKota hanya mengandalkan tenaga kontrak dengan biaya operasional yang sangat rendah; Ketiga, penentuan target baru setiap tahun masih bersifat inkremental karena belum tersedianya basis data kendaraan bermotor yang akurat. Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi, cq Badan Pendapatan dan Aset Daerah dan PT Bank NTT dimana disepakati agar Samsat Online diintegrasikan penuh dengan sistem Online Bank NTT dibatalkan secara sepihak oleh BPKAD karena enggan memberikan seluruh data kendaraan bermotor untuk diinput dalam sistem Online Bank NTT. BPKAD kembali menyewa Vendor di luar Bank NTT dengan biaya milyaran rupiah dengan segala resikonya. Sementara bila diintegrasikan penuh dengan bank NTT menjadi Zero Cost, seluruh data kendaraan bermotor terjamin keamanannya, dan meminimalisir penyimpangan. Kerjasama BPKAD dan Bank NTT sekarang ini hanya pada payment gateway Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi melakukan audit terhadap kasus batalnya Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Bank NTT, khususnya oknum-oknum yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut di atas. Tanpa basis data subyek dan obyek pajak yang akurat, aman dan dapat diakses secara online secara real time, kita sulit meningkatkan PAD setiap tahun secara signifikan.
- Badan Usaha Milik Daerah, selain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kontribusi kepada APBD setiap tahun. Kita memiliki empat BUMD, yaitu PT Bank NTT, PT Jamkrida, PT Flobamor dan PT KI Bolok. Dari ke 4 BUMD tersebut, hanya PT Bank NTT dan PT Jamkrida yang memberikan kontribusi PAD pada APBD 2021; sedangkan dua BUMD lainnya, yaitu PT Flobamor dan PT KI Bolok belum memberikan kontribusi PAD pada APBD TA 2021. Kalau PT KI Bolok, dapat dimaklumi karena baru saja didirikan dan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal pada TA 2021 dan kegiatannya masih berkonsentrasi pada penataan, baik infrastruktur kantor, maupun renegosiasi kerjasama dengan Pihak Ketiga yang dulunya ditandatangani tetapi kurang menguntungkan Pemda NTT.
Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar merekomendasikan agar PT Flobamor dilikwidasi saja dan membentuk BUMD baru. Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT Flobamor ini. PT Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasioal. Juga PT Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Provinsi NTT. Tetapi hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang. Di samping itu, PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. Sementara itu PT Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Core bisnis PT Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute yang sulit terjangkau namun sekarang, core bisnisnya menjadi tidak jelas lagi.







