KUPANG kabarntt.id—Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke 17 tahun 2022 di Kota Kupang melahirkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah perlu adanya pemikiran kebijakan untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga kontrak dan tenaga harian lepas) dalam pengalihan status agar tetap memberikan kontribusi pada perangkat daerah di Pemerintah Kota.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, selaku Ketua Komisariat Wilayah IV Apeksi saat menutup kegiatan Rakerwil di Hotel Aston Kupang, Kamis (23/6/2022), menyampaikan beberapa poin yang menjadi rekomendasi dalam forum Rakerkomwil yang disepakati bersama, untuk diusulkan pada rapat kerja nasional Apeksi bulan Agustus 2022 mendatang.
Selain tentang tenaga non ASN, jelas Jefri, hal lain yang direkomendasikan rakerwil kali ini antara lain pola pengukuran kinerja dan implementasi penyetaraan jabatan, alokasi dana kelurahan serta penambahan dana alokasi umum (DAU) bagi penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah, penambahan sertifikat serta daftar produk dalam negeri pada e-katalog pengadaan barang dan jasa untuk peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), optimalisasi penerapan SIPD, penentuan proporsi pokir DPRD oleh pemerintah pusat, peninjauan kembali gaji dan pensiun kepala daerah, peninjauan hukuman bagi penyedia jasa yang cidera janji agar dijatuhi hukuman black list dan tidak dibayarkan atas pekerjaan, serta perlu adanya rekomendasi untuk memberikan ijin usaha skala kecil yang terdaftar melalui online single submission (OSS).







