Buntut Dugaan Hambat Investasi PT Blue Ocean Steel, Camat Biboki Anleu Dicopot Sementara

IMG 20261023 203438

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Dugaan menghambat proses investasi PT Blue Ocean Steel di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada penonaktifan sementara Camat Biboki Anleu, Yoseph Kono Ola, oleh Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo.

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan proses investasi perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Biboki Anleu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penonaktifan itu ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah TTU, Trinimus Olin, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTU, Irenius Abi, pada Kamis (22/10/2026).

Plt. Kepala BKPSDMD TTU, Irenius Abi, kepada wartawan melalui telepon pada Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh Yoseph Kono Ola.

Menurut Irenius, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menyebutkan, ketentuan yang diduga dilanggar antara lain Pasal 3 huruf c, yang mewajibkan PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Selain itu, Pasal 3 huruf e juga mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Pos terkait