Buntut Dugaan Hambat Investasi PT Blue Ocean Steel, Camat Biboki Anleu Dicopot Sementara

IMG 20261023 203438

Irenius mengatakan, pihaknya juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

“Kita juga turut sangkakan Pasal 5 yang menegaskan PNS dilarang menyalahgunakan kewenangan,” tutur mantan Camat Biboki Feotleu itu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Irenius menjelaskan, Pemerintah Kabupaten TTU saat ini sedang bekerja sama dengan perusahaan PT Blue Ocean Steel yang melaksanakan sejumlah aktivitas investasi di wilayah Pantura TTU, termasuk di Kecamatan Biboki Anleu.

Dalam prosesnya, perusahaan tersebut telah melakukan pemetaan (mapping) dan sejumlah kegiatan lainnya bersama pemilik lahan serta pemerintah desa. Menurut Irenius, tahapan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Namun, ketika diperlukan persetujuan agar seluruh dokumen dapat diajukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, Yoseph Kono Ola diduga terkesan menunda proses tersebut dan meminta agar seluruh tahapan kembali dilakukan dari awal.

Kondisi itu, menurut pihak BKPSDMD TTU, dinilai menghambat kelanjutan proses investasi yang telah berjalan cukup lama.

“Hal ini kemudian disampaikan kepada Bapak Bupati dan kita menerapkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegas Irenius.

Penonaktifan sementara tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten TTU dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

Proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar keputusan penonaktifan sementara tersebut. (siu)

 

 

Pos terkait