Diduga selingkuh, Oknum Komisioner KPUD TTU Dilaporkan ke T2TP2A

IMG 20230803 WA0018
Foto: Ketua P2TP2A Kabupaten TTU, Martinus Seran

KEFAMENANU kabarntt.id – Oknum Komisioner KPUD Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LNO, dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, atas tindakan penelantaran terhadap istrinya berinisial MdST dan anaknya.

Penelantaran tersebut bermula karena diduga LNO berselingkuh dengan wanita lain.

Ketua P2TP2A Kabupaten TTU, Martinus Seran membenarkan adanya laporan tersebut.

Dalam laporan yang dilayangkan pada bulan Juni 2023 lalu, sang istri mengaku telah ditelantarkan lantaran LNO saat ini memiliki wanita idaman lain.

“Kami memperoleh laporan terkait kasus penelantaran tanggal 28 Juni 2023. Setelah meminta keterangan kronologis peristiwa tersebut, kami kemudian mengundang kedua belah pihak yakni Pak LNO dan Ibu MdST untuk melakukan mediasi,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/8/2023).

Menurut Martinus, berdasarkan keterangan dari pihak pengadu, yang tak lain adalah istri sang komisioner KPUD, pihak teradu, LNO memiliki wanita idaman lain, padahal masih berstatus sebagai suami sahnya.

Demi sang selingkuhan, LNO bahkan tega menelantarkan istri dan anaknya.

Meskipun demikian, jelas Martinus, pihaknya hanya fokus menyelesaikan kasus penelantaran tersebut dan tidak menggali lebih jauh terkait tudingan perselingkuhan tersebut. (Siu)

Pos terkait