Persoalan penutupan akses jalan yang terjadi karena selama ini satu-satunya akses jalan bagi warga sekitar dan pelajar SMKN 7 adalah melalui lahan milik PT Pitobi dan PT CayCong.
Namun setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang melakukan pengukuran ulang di lokasi tersebut, ternyata pembangunan pagar pembatas yang mengakibatkan lumpuhnya akses jalan bagi Pelajar SMKN 7 itu ternyata memakan akses publik.
Karena itu Djami Wila mengharapkan agar pemerintah segera mengambil sikap agar persoalan tersebut terutama menyangkut akses pendidikan bagi pelajar SMKN 7 serta sekolah lain di sekitarnya yang menggunakan akses jalan tersebut sudah kembali normal. (lia)







