Lanjutnya, seharusnya setelah penyedia barang tidak mampu menyediakan barang kontaknya dilakukan pembatalan sesuai dengan format yang ada atau PPK memberikan adendum waktu. Namun sama sekali tidak dilakukan, tapi pada tahun 2021 bulan Januari PPK melakukan penyerahan pin kepada Sekwan yang kemudian membagikan ke masing-masing anggota DPRD Kota Kupang.
“Padahal pengadaan pin tersebut tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021, karena memang tidak ada informasi kepada tim audit bahwa ada hutang pin kepada pihak ke-tiga mencapai Rp 600 juta. Pada tahun 2022 dianggarkan lagi pada anggaran murni, namun kami dipaksa untuk membayar dengan kontrak dari tahun 2020. Tentunya melanggar aturan dan tidak bisa dibayarkan. Kalaupun kami bayar siapa yang mau bertanggung jawab? Kalau tim banggar atau Ketua TPAD mau bertanggung jawab, kami bayarkan hari ini juga,” tegas Balina.
Melihat perdebatan yang saling menyalahkan antara BKAD Kota Kupang, Sekretaris Dewan dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, mengaku sangat malu di depan para anggota DPRD yang menyaksikanhal ini yang sebenarnya merupakan kesalahan dari pemerintah. Pihaknya berjanji besok akan menyelesaikan masalah hutang tersebut.
“Saya sangat malu dengan kejadian seperti ini. Padahal kita sudah salah, namun memperdebatkan dan mencari jalan pembenaran masing-masing, dan ini sangat fatal. Saya mohon izin minta waktu besok sampai jam 10 sebelum sidang banggar, kami akan menyelesaikan masalah ini dengan BPK,” seru Herman dengan menggelengkan kepalanya. (np)







