RUTENG kabarntt.id—Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai, Yoakhim Yohanes Jehati, S. Ag, meminta Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, mengeksekusi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan beberapa pejabat ASN yang dinonjobkan.
Kepada media ini, Rabu (30/3/2022) pagi, Yoakim mengatakan, Fraksi Golkar DPRD Manggarai mendorong Bupati agar mengembalikan jabatan ASN yang telah dinonjobkan beberapa waktu lalu. Terlepas dari dinamika yang akan terjadi, rekomendasi KASN itu penting untuk dilakukan.
“Fraksi Golkar DPRD Manggarai merespons surat dari KASN ini dengan meminta Bupati Manggarai untuk mengindahkan dan melaksanakan surat ini,” kata Yoakim yang juga Ketua DPD II Golkar Manggarai ini.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, mengembalikan ASN yang telah dinonjobkan ke jabatan semula.
Permintaan KASN tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai nomor B-1190 /JP.02.01/03/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 28 Maret 2022. Surat itu beredar secara berantai di grup Whatsapp dan telah dibagikan secara berulang-ulang.
Dalam surat itu termuat tiga poin yang menjadi rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Manggarai.
Berikut rekomendasi dari KASN terkait SK Bupati Manggarai yang menonjobkan 26 ASN di lingkup Pemkab Manggarai.
“Bahwa setelah melakukan analisis dan telaah data tersebut di atas, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk:
1. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.







