Hasil Audit Inspektorat Terkait Dana P3K Kota Kupang: Terjadi Ketidakcermatan Bukan Kelalaian  

frengky amalo1
Frengy Amalo

Begitu juga surat ketiga di bulan Desember 2021 yang  diterima di bulan Januari 2022. Setelah itu pada 20 Januari 2022 Pemerintah Kota Kupang bersurat ke Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa akibat dari terlambat diterimanya surat tersebut, maka dana P3K tidak dianggarakan oleh Pemerintah Kota di tahun 2021 dan juga ditahun 2022.

“Hasil rumusan kami Inspektorat mengharuskan kepada Pemerintah Kota Kupang agar anggaran-anggaran yang dikirim pemerintan pusat lewat dana DAU seperti anggaran P3K, tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang lain di luar gaji P3K. Sehingga rekomendasi kami kepada Pemerintah Kota Kupang di tahun 2022 ini agar anggaran-anggaran itu dikumpulkan kembali dan dijadikan Silva untuk dipergunakan pembayaran P3K dan harus segera dibayarkan di tahun 2022 ini,” desaknya.

Frengky juga menjelaskan bahwa, sebenarkan anggaran itu bukan terpakai, namun anggaran itu terserap di beberapa SKPD karena memang ketidaktahuan dari pada teman-teman kita, baik di BK2D maupun di BAKD.

“Karena itu kami membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang agar berkoordinasi secara intensif terlebih untuk alokasi gaji dan tunjangan P3K dan harus dibayarkan tahun ini, totalnya itu Rp.33,8 miliar,” katanya.

“Ya harus dikumpulkan kembali dana-dana yang sudah dipakai, karena itu dana P3K dan kami desak pemerintah agar segera dibayarkan kepada mereka P3K ini,” imbuhnya. (np)

Pos terkait