Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pengalihan bantuan tersebut baru diketahui pada penyaluran tahap kedua. Sementara itu, penyaluran tahap pertama, menurutnya, tidak diketahui oleh pihak keluarga.
“Ini bantuan tahap kedua yang ketahuan, sementara tahap pertama itu sama sekali kami tidak mengetahui,” ungkapnya.
Stefanus menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut disalurkan setiap triwulan. Pada tahap pertama, bantuan yang disebutnya terdiri atas beras sebanyak 30 kilogram dan minyak goreng empat liter. Sementara pada tahap kedua, bantuan yang disebutnya diterima berupa beras sebanyak 30 kilogram.
“Jumlah bantuan itu per triwulan jadi setiap periode pertama itu beras 30 kg dan minyak goreng 4 liter sementara untuk tahap 2 beras 30 kg,” jelas Stefanus.
Atas persoalan tersebut, Stefanus meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjamin keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
“Jadi harapan saya kepada pimpinan daerah agar diberi sanksi administrasi dan bila perlu sanksi tegas karena sudah berulang alihkan bantuan yang merupakan hak orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banain A, Bartolomeus Sila, mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten TTU.
“Saya sebatas itu saja kakak. Saya tidak bisa menjawab apa yang bapak dong tanya karena kita sementara dalam pemeriksaan. Sudah perintahkan Inspektorat dan kita sementara jalani pemeriksaan,” kata Bartolomeus.







