Kejari TTU Musnahkan 1.100 Karton Rokok Cukai Palsu, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

IMG 20261015 232146

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 1.100 karton rokok ilegal jenis Marlboro yang menggunakan pita cukai palsu, Rabu (14/10/2026). Dalam kasus penyelundupan sekitar 11 juta batang rokok ilegal tersebut, tiga terdakwa warga negara asing (WNA) asal China sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan kasus penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya terungkap di wilayah Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jutaan batang rokok tersebut diduga diselundupkan melalui perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemusnahan berlangsung di belakang Kantor Kejari TTU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hafiz Akbar Ritonga, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Selain 1.100 karton rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana, berupa pisau, parang, dan obeng.

Pos terkait