Kejari TTU Musnahkan 1.100 Karton Rokok Cukai Palsu, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

IMG 20261015 232146

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan Hafiz.

Kasus peredaran rokok ilegal tersebut mulai terungkap pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengungkapan berlanjut melalui pemeriksaan dan penggerebekan gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU, pada 4 hingga 11 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal China, yakni Huren Ho, Lee Shenger, dan Linjingi, beserta barang bukti kepada Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pada 9 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada Rabu (14/10/2026) menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten TTU. (siu)

 

 

Pos terkait