Mekanisme pelantikan Sekretaris Dewan Sumba Tengah melanggar UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Pada pasal 420 ayat 2 disebutkan Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Selan itu, pasal 31 ayat 3 menyebut Sekretaris DPRD kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (np)







