Ketua DPRD Sumba Tengah Dilaporkan ke Surya Paloh

Umbu Neka Djarawoli1
Wakil Ketua DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli

Mekanisme pelantikan Sekretaris Dewan Sumba Tengah melanggar UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Pada pasal  420 ayat 2 disebutkan Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Selan itu, pasal 31 ayat 3 menyebut Sekretaris DPRD kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (np)

Pos terkait