Pajak Sumur Bor 20 Persen, Pengelola Keberatan dan Enggan Bayar Pajak

kota kupang air tanah
RDP Pengelola sumur bor dengan Komisi II DPRD Kota Kupang, Rabu (21/9/2022)

Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Zetyo Ratuarat, menjelaskan bahwa perda ini merupakan sebuah peraturan yang diputuskan DPRD Kota Kupang dan juga pemerintah. Dengan demikian ada ruang untuk dapat mengevaluasi dan bisa diubah.

“Masukan dari bapa mama cukup baik untuk mengevaluasi perda ini, apalagi perda ini sudah 10 tahun, sudah tua. Secara regulasi perda ini bisa diubah setelah 5 tahun. Karena hal ini sangat penting, maka besok ini kita ada kesempatan mengusulkan di sidang kepada teman-teman DPRD yang ada di badan legislasi dan kita akan prioritaskan hal ini,” tegas kader Golkar tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Zetyo, pajak 20 persen ini sangat sulit dan sangat tidak adil. Karena dilihat di lapangan pemilik tengki lebih untung dibandingkan dengan pengelola air tanah, sehingga ini akan menjadi catatan yang sangat penting untuk komisi II untuk dibawa di sidang nanti.

“Memang aturan merupakan panglima yang harus kita jalankan, tapi saya juga minta teman-teman di pemerintah agar sosialisasinya diperkuat. Coba duduk sekali lagi dengan teman-teman pengelola air tanah, di mana kendalanya dan bagaimana baiknya agar perda ini bisa betul-betul diterima dan dilaksanakan. Jangan sampai sudah setuju, di lapangan tidak jalan,” ungkapnya. (np)

Pos terkait