Keempat, peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan reformasi birokrasi, mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Pada tahun anggaran 2025, total pendapatan daerah Kota Kupang diproyeksikan mencapai Rp 1,44 triliun, sementara total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,43 triliun. Alokasi anggaran tersebut terbagi menjadi belanja operasional sebesar Rp1,25 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan rutin pemerintah, belanja modal sebesar Rp175 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 10 miliar, sebagai cadangan untuk kebutuhan darurat.
Rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Kupang bersama dengan Pemerintah Kota guna mencapai kesepakatan bersama. Setelah kesepakatan tercapai, akan ditandatangani Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD final untuk tahun 2025.
Pemerintah Kota Kupang berharap agar kesepakatan yang terstruktur terkait APBD 2025 ini dapat memastikan pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Kota Kupang.
“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang,” tutup Funay dalam penjelasannya. (prokopim kota kpg/chris dethan/tonny ga)







