WAINGAPU kabarntt.id—Banyak tanah milik Pemda Sumba Timur (Sumtim) tidak jelas pengelolaannya. Belasan tahun, persoalan aset tanah milik pemerintah tidak juga terselesaikan.
Guna menertibkan tanah milik Pemda itu, Bupati Sumtim, Khristofel Praing, menginstruksikan pembentukan Satgas Penyelamatan Aset Daerah. Satgas ini diharapkan bias segera menyelesaikan persoalan tanah yang selama ini tidak terlesaikan.
Rencana membentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah itu diungkap Bupati Praing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Triwulan II Tahun 2022 di Aula Setda Sumba Timur, Jumat (24/6/2022).
Bupati Khristofel Praing menyebut, rapat demi rapat telah dilaksanakan selama ini, namun persoalan aset tanah pemerintah tidak juga terselesaikan.
Bupati Praing juga menyentil Kantor ATR/BPN Sumba Timur yang disebutnya “menunda-nunda” pengurusan administrasi tanah pemerintah karena tidak menyampaikan syarat secara gamblang untuk dipenuhi atau dilengkapi.
“Mohon maaf saja pertanahan, dari yang diurus ada 50 yang bolak balik. Tidak kasih semua persyaratan,” kritik Bupati Praing.
Ia menegaskan, aset-aset yang diurus tersebut merupakan milik negara dan bukan milik pribadi. Meski tidak memiliki dokumen pendukung, namun ada penguasaan fisik dan tidak terdapat komplain selama belasan tahun.
“Persoalan ini sudah lama, persoalan berapa belas tahun yang lalu. Kita rapat, rapat tapi tidak selesai. Jadi Pak Sekda, buat tim atau Satgas khusus. Ketua Tim Wakil Bupati, di dalamnya ada pertanahan, ada kejaksaan, ada KPK,” tegas Bupati Praing.







