3. Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas kemarahan, tetapi harus ditegakkan berdasarkan kebenaran dan hukum. Terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, hendaknya diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan profesional merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI.
4. Pada saat yang sama, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri diluar ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai sebuah tragedi melahirkan tragedi baru. Jangan pula informasi yang belum terverifikasi, prasangka, atau provokasi memperlebar persoalan dan merusak persaudaraan. Yang diperlukan adalah negara hadir, hukum bekerja, masyarakat terlindungi, dan setiap warga negara dapat hidup serta menjalankan tugasnya dengan rasa aman.
“Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai rasa keprihatinan dan permohonan agar segera diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku serta tidak terulang kembali.Keadilan harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap.Rasa aman harus dijamin. Dan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa harus tetap dijaga,” tegas Musakabe.
Musakabe mengharapkan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman bagi masyarakat, serta penghiburan bagi keluarga para korban. (den)







