Penghargaan ini bertujuan mendorong perbankan nasional, memperbaiki kualitas layanan digital, mendorong terjadinya akselerasi terjadinya pembentukan ekosistem digital perbankan di Indonesia dan sebagai ajang untuk memacu setiap Bank berinovasi dalam layanan digital dengan memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
Penghargaan diberikan berdasarkan data dan kriteria penilaian yang mengacu pada 6 indikator utama kematangan digital dan 21 sub indikator yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meliputi nasabah,data, teknologi, manajemen risiko kolaborasi dan tatanan institusi. (np)







