JAKARTA kabarntt.id – Pengelolaan kas negara yang akurat dan kredibel merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ini juga turut mendorong terlaksananya good governance. Guna mendukung berbagai tusi (tgas dan fungsi) dalam pengelolaan kas, DJPb telah menjalin kerja sama dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima kabarntt.id, Jumat (25/1/2025), Humas Bank NTT menjelaskan, dari banyak kerja sama yang dilakukan, perlu dilakukan simplifikasi, integrasi, dan harmonisasi. Karena itu, DJPb mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya di Gedung A.A. Maramis.
Kegiatan ini melibatkan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan berbagai Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank serta Lembaga Persepsi lainnya.
Acara berlangsung di Jakarta dengan tujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan kas yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi ini juga bertujuan mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah yang memerlukan pengelolaan kas negara yang terintegrasi dengan baik. Dalam mengelola APBN, DJPb melakukan kerja sama dengan pihak Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya, baik dalam hal menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional, maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara dari masyarakat melalui Bank Persepsi (collecting agent). Selain itu, banyak kerja sama lain yang telah dilaksanakan dalam hal pengelolaan kas negara untuk mendukung pelaksanaan APBN







