Meskipun begitu terdapat syarat dalam pengecualian yakni : harus memiliki surat izin pimpinan instansi pekerjaan khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat harus dengan alasan keperluan mendesak dengan meminta surat izin perjalanan domisili masing-masing.
“Kalau bandara tidak tutup, ya secara tupoksi kami tidak pernah menutup operasi bandara. Namum surat edaran berlaku bagi setiap airline yang melakukan operasi, dan ya kami akomodir tergantung memenuhi persyaratan tidak. Dan yang jelas setiap airline yang beroperasi pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (np)







