3. Kupang Asset Max: Optimalisasi pengelolaan aset daerah yang tidak produktif, seperti lahan kosong, bangunan yang tidak terpakai, atau fasilitas umum yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru, seperti area komersial, pusat bisnis, atau tempat wisata.
4. Kupang AquaBiz: Pengembangan bisnis berbasis sumber daya air, seperti penyediaan air minum dalam kemasan yang dikelola oleh BUMD, serta pemanfaatan air untuk kegiatan ekonomi lainnya, termasuk wisata air dan penyediaan air bersih untuk masyarakat;
5. Eco-Tax Kupang: Penerapan pajak dan retribusi baru yang berbasis pada kelestarian lingkungan, seperti pajak untuk usaha yang menghasilkan limbah atau polusi dan retribusi untuk penggunaan sumber daya alam tertentu. (*)







