Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap restoran yang sudah mendapat sanksi, sehingga tidak beroperasi selama berlakunya sanksi penutupan tersebut.
“Kami tetap lakukan pantauan dan himbauan secara terus-menerus kepada masyarakat agar tetap pada protokol kesehatan dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang,” serunya.
Herman Man juga menghimbau kepada seluruh pengelola restoran atau rumah makan di Kota Kupang agar tidak melayani masyarakat makan di tempat, namun melayani bungkus untuk dibawa pulang.
“Semua rumah makan tidak boleh layani makan di tempat, namun layani take away dan ini harus dilakukan agar kita dapat memutuskan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Dengan begitu kita mendukung penuh pandemi ini bisa berakhir sesegera mungkin,” kata Herman Man. (np)







