Bahkan dalam 5 tahun terakhir data BPS menunjukkan melambatnya laju pertumbuhan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan akibat alih fungsi lahan pertanian dan banyaknya lahan-lahan pertanian dan perkebunan yang tidak lagi dimanfaatkan. Semua itu terjadi karena kurangnya manajemen pertanian dan perkebunan.
Dengan zonasi, maka petani ataupun nelayan tidak boleh menjual barang mentah, tetapi barang setengah jadi, dan barang jadi, sehingga petani dan nelayan memiliki nilai tambah.
Program ini juga membantu petani dan nelayan memangkas rantai distribusi hasil pertanian dan perikanan. Petani dan nelayan tidak lagi menjual kepada tengkulak atau pengepul dengan harga rendah, tetapi dapat langsung menjualnya ke pasar, seperti hotel dan resort-resort di Labuan Bajo, bahkan untuk dieskpor ke luar Manggarai Barat.
Selain itu program ini menjamin sertifikasi hasil tani, kebun, dan tangkapan, sehingga memiliki daya saing serta terjamin mutu dan kualitasnya.
Problem sulitnya memperoleh bibit, mahalnya harga pupuk, mahalnya biaya produksi, persoalan cuaca hingga susah menjual hasil produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan, bisa diurai.
“Untuk mengarahkan para petani dan nelayan kepada industrialisasi diperlukan upaya pendampingan dan pembinaan serius dari pemerintah. Petani dan nelayan harus diperkenalkan dengan teknologi sehingga produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan meningkat,” kata Edistasius.
Pasalnya, itulah tujuan utama zonasi pertanian yaitu mengatur zonasi pertanian. Petani tidak lagi menanam komoditas pertanian yang sama.







