Menurut, Herman, seminar hari ini akan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam pembuatan regulasi. Selanjutnya regulasi akan menjadi petunjuk apakah peraturan daerah terkait persampahan perlu diubah atau tidak, atau tidak diubah tetapi ada petunjuk-petunjuk operasional dari sistem yang ada.
Kota Kupang sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi dan program terkait pengolahan sampah, antara lain Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan maksud memberikan jaminan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap anggota masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penanganan sampah.
Ada juga Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga sejenis sampah rumah tangga yang bertujuan untuk menumbuhkan, memelihara, mengembangkan perilaku serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat agar yerdapat keterpaduan dalam penyelenggaraan pengurangan sampah dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Kupang juga telah mencanangkan Gerakan Kupang Hijau yang melibatkan semua komponen antara lain komponen masyarakat, pelaku usaha, perbankan, lembaga keagamaan dan lain-lain dengan menitikberatkan pada 3 aksi utama yaitu menanam pohon, menanam air dan mengurangi sampah plastik.







