Yohanes mengatakan, kalau Fabianus salah dalam pemberitaan, UU menyediakan ruang untuk klarifikasi.
“Kalau memang salah sekalipun bisa menempuh jalur hukum juga. Kita ingin agar aksi-aksi seperti ini tidak boleh terjadi. Orang NTT itu pegang media di mana-mana, bahkan juga di media-media nasional. Masa di tanah sendiri terjadi aksi premanisme terhadap wartawan anak tanah sendiri? Kita berharap kejadian ini pertama dan terakhir,” tegasnya. (np)







