Derita Akibat Perdes, Penyidik Diminta Proses Laporan Warga Boti, TTS

rudolfus tallan
Rudolfus Tallan, SH, MH

KABARNTT.ID—Penyidik Kepolisian Sektor Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT, didesak segera menindaklanjuti sejumlah laporan warga Desa Boti, Kecamatan Kie, atas kerugian yang diderita sebagai dampak penerapan perarturan desa (Perdes) oleh kepala desa dan perangkatnya, mekipun belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten setempat.

Peraturan Desa (Perdes) Boti, yang telah membawa masalah dan memberi dampak kerugian warga pemilik ternak dan sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian itu bernomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak. Perdes tersebut, telah diterapkan secara semena-mena dan sewenang wenang. Banyak ternak warga yang sudah disembelih hanya dengan alasan hukum perdes itu. Bukan hanya itu, sanksi denda ratusan hingga jutaan rupiah pun diterapkan atas nama perdes tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Sejumlah laporan  sudah disampaikan kepada aparat penyidik pada Polsek Kie, namun masih saja belum ditindaklanjuti. Kami tegaskan, agar penyidik segera melakukan tugasnya menindaklanjutinya, sehingga tidak lagi terjadi korban berjatuhan terhadap ternak dan hewan warga, juga uang warga,” kata Kuasa Hukum Warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, SH, MH, melalui siaran pers yang dikirim Kantor Hukum Tallan’s Law Firm, Minggu (8/3/2026).

Tallan menyebut, sejumlah laporan yang disampaikan warga ke penyidik Polsek Kie dilakukan secara beruntun dan masif, karena perdes tersebut terus memakan korban dari waktu ke waktu. Tidak hanya ternak, tetapi juga uang ratusan hingga jutaan rupiah. Kepala desa dan perangkat desa setempat dengan seenaknya dan semena-mena mematok besaran uang pengganti sebagai denda atas pelanggaran masuknya hewan ternak warga ke pekarangan atau kebun warga lainnya.

Pos terkait