Dua Bulan Mandek di PPA Polres TTU, Kasus Pengeroyokan Anak Tak Kunjung Terungkap

IMG20260209135730 1
oppo_0

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Sudah lebih dari dua bulan berlalu sejak dilaporkan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Aprianto Tikneon (17), seorang anak asal Kampung Kuanik, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga kini mandek di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU. Meski visum dan keterangan korban telah diserahkan sejak awal, proses hukum tak kunjung menunjukkan kepastian.

Orang tua korban, Emanuel Kato Tikneon, mengaku berulang kali pulang-pergi memenuhi panggilan penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara yang menimpa anaknya sejak insiden terjadi pada November 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Anak saya sudah cacat, putus sekolah, padahal dia tidak bersalah. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Emanuel dengan nada kecewa, Senin (9/2/2026).

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Insana Utara pada 29 November 2025. Karena korban merupakan anak di bawah umur, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres TTU. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, berkas pemeriksaan telah dikirim ke PPA Polres TTU sejak 5 Desember 2025.

Namun, hingga lebih dari dua bulan berjalan, dua terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Emanuel mengaku sempat meminta pihak kepolisian agar terduga pelaku tidak dilepaskan saat awal pelaporan. Akan tetapi, saat memenuhi panggilan beberapa hari kemudian, ia mendapat informasi bahwa para terlapor telah dipulangkan.

Pos terkait