“Kami heran, visum sudah ada, keterangan korban sudah diberikan, tapi kasus ini seperti jalan di tempat. Jangan sampai ada kekuatan lain yang menghambat proses hukum,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Aprianto mengalami patah pada kaki kanan dan hingga kini masih mengalami kesulitan berjalan. Kondisi itu membuatnya terancam mengalami cacat permanen serta mengganggu kelanjutan pendidikannya sebagai siswa kelas I SMA Negeri Fatuhao.
Keluarga korban mendesak Polres TTU agar segera menahan dan memproses hukum para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, keluarga juga menuntut adanya tanggung jawab materiil dari para pelaku atas kondisi yang dialami korban.
Pada kesempatan tersebut, Orang tua korban, Emanuel menceritakan Kronologis Singkat yang dialami puteranya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat dini hari, 28 November 2025, saat korban menghadiri sebuah acara di Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu. Dalam sebuah keributan, korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penganiayaan oleh dua terduga pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kaki dan harus mendapatkan pertolongan warga sekitar sebelum dibawa untuk perawatan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres TTU belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (siu)







