KEFAMENANU KABARNTT.ID — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu secara terbuka menuding dua oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Joni Tulasi dan Brando Sonbiko, telah menyeret marwah lembaga legislatif ke dalam pusaran kepentingan politik dengan bertindak sebagai tameng bagi Kepala Desa Taunbaen Timur yang tengah disorot atas dugaan korupsi.
Kehadiran kedua legislator tersebut ke Desa Taunbaen Timur, yang dilakukan secara cepat sesaat setelah isu dugaan korupsi mencuat ke publik, dinilai bukan sebagai bentuk pengawasan yang objektif dan prosedural, melainkan klarifikasi sepihak yang sarat kepentingan politik.
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menegaskan bahwa langkah turun ke desa dengan mengatasnamakan DPRD merupakan kekeliruan fatal secara etika dan mekanisme kelembagaan.
“Ini bukan kerja pengawasan DPRD. Mayoritas anggota Komisi I menolak agenda tersebut karena tidak ada pengaduan resmi, tidak ada surat tugas, dan tidak pernah diputuskan secara kolektif kolegial. Ini murni manuver oknum,” tegas Rikardus kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan, DPRD sebagai lembaga tidak bekerja secara personal atau sporadis. Setiap agenda pengawasan harus melalui prosedur formal dan koordinasi struktural dengan kepala daerah.
“Secara aturan, DPRD harus menyurati Bupati agar menghadirkan pejabat terkait, minimal Asisten I atau Camat. Pemerintah Desa berada di bawah Bupati, bukan di bawah DPRD. Ini prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.







