KEFAMENANU KABARNTT.ID —
Masyarakat desa Taunbaen Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaporkan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran desa, praktik nepotisme, hingga diskriminasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa setempat sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Pada tahun anggaran 2024, warga menyoroti pengadaan mesin bor yang dananya bersumber dari Dana Sari Tani sebesar Rp 250 juta, namun mesin bor yang dibeli disebut hanya bernilai sekitar Rp 80 juta. Selisih anggaran tersebut dipertanyakan karena hingga kini tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat.
Masih di tahun yang sama, pelaksanaan program stunting yang seharusnya berjalan selama 90 hari, menurut warga hanya dilaksanakan sekitar 20 hari. Program tersebut diduga dikelola oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) yang diketahui memiliki hubungan keluarga (adik ipar) dengan Kepala Desa.
Memasuki tahun anggaran 2025, dugaan masalah kembali mencuat. Warga menyebut Dana BUMDes diduga dikelola langsung oleh Kepala Desa, namun hingga kini fisik usaha BUMDes terbengkalai dan tidak berjalan.
Selain itu, terdapat tiga unit sumur bor yang dinilai mubazir karena tidak dimanfaatkan. Proses pengeboran disebut menggunakan alat bor dari Dana Sari Tani yang sebelumnya dibelanjakan oleh pemerintah desa.
Warga juga melaporkan dugaan penggelapan gaji tiga guru PAUD selama lima bulan, dengan alasan tidak bekerja. Namun menurut warga dan pihak terkait, ketiga guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar.






